BerandaTabananSekda Tabanan Tegas: ASN Terbukti Narkoba Langsung Dipecat, Tak Ada Ampun!

Sekda Tabanan Tegas: ASN Terbukti Narkoba Langsung Dipecat, Tak Ada Ampun!

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Pemerintah Kabupaten Tabanan menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat penyalahgunaan narkotika. Siapa pun pegawai yang terbukti secara hukum terlibat kasus narkoba akan langsung dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tabanan, I Gede Susila, menyusul informasi mengenai seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang diduga terlibat dalam kasus narkotika dan kini tengah diproses aparat penegak hukum.

“Saya mendapat informasi dari media bahwa ada satu oknum PPPK Paruh Waktu yang diduga terlibat narkoba. Tentu saja akan ada sanksi tegas kepada yang bersangkutan apabila terbukti,” tegas Susila, Selasa (21/7/2026).

Menurutnya, dugaan keterlibatan aparatur pemerintah dalam penyalahgunaan narkoba merupakan persoalan serius yang mencoreng citra birokrasi sekaligus mengkhianati kepercayaan masyarakat.

Ia mengaku sangat kecewa karena selama ini Pemerintah Kabupaten Tabanan secara rutin memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada seluruh ASN mengenai bahaya narkoba serta larangan keras terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Jujur saja, saya sangat kecewa. ASN sudah berkali-kali diberikan sosialisasi terkait larangan penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Meski demikian, Susila menegaskan Pemkab Tabanan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada kepolisian serta aparat penegak hukum lainnya.

Apabila nantinya pengadilan memutuskan yang bersangkutan terbukti bersalah dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Pemerintah Kabupaten Tabanan akan langsung memproses pemberhentian tidak dengan hormat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Bunda Rai Ikuti Penguatan Tata Kelola PKK dan Posyandu

“Saya tegaskan lagi, kalau memang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba, oknum ASN itu dipecat dengan tidak hormat,” kata Susila.

Ia memastikan tidak akan ada kompromi bagi aparatur yang terbukti melakukan tindak pidana narkotika karena perbuatan tersebut bertentangan dengan integritas dan etika sebagai pelayan masyarakat.

Susila mengungkapkan bahwa dalam berbagai kesempatan, baik dirinya maupun Bupati Tabanan terus mengingatkan seluruh pegawai, baik ASN, PPPK, maupun tenaga non-ASN, agar tidak pernah mencoba, menggunakan, mengedarkan, maupun menjadi kurir narkoba.

Selain narkotika, Pemerintah Kabupaten Tabanan juga memberikan perhatian serius terhadap praktik judi online dan berbagai bentuk tindak kriminal lainnya yang dapat merusak integritas aparatur pemerintah.

“ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat, bukan justru menjadi contoh yang buruk. Karena itu, siapa pun yang terbukti melanggar akan dikenai tindakan tegas sesuai aturan,” tegasnya.

Menurut Susila, langkah tegas tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, profesional, berintegritas, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba dan berbagai bentuk pelanggaran hukum.

Kasus yang tengah ditangani aparat penegak hukum ini, lanjut Susila, harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh aparatur pemerintah agar tidak pernah bermain-main dengan narkotika.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan melindungi pegawai yang terbukti melakukan tindak pidana. Sebaliknya, sanksi berat akan diterapkan sebagai bentuk komitmen menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

“Tindakan pemerintah sudah jelas, yaitu pemberhentian. Untuk narkoba tidak ada ampun karena sejak awal seluruh pegawai sudah diingatkan agar tidak pernah menyentuh barang haram tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:  Bawaslu Tabanan Temui Sekda, Bahas Penguatan Pengawasan Pemilu

Terkait status kepegawaian dan hak keuangan oknum PPPK Paruh Waktu yang kini berstatus tersangka, Susila mengatakan Pemerintah Kabupaten Tabanan masih akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta instansi terkait untuk memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Tabanan berharap seluruh ASN terus menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik. Langkah tegas terhadap pelanggaran hukum menjadi bagian dari upaya menciptakan birokrasi yang bersih, berwibawa, serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Selain menegaskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Sekda Tabanan I Gede Susila kembali mengingatkan seluruh aparatur sipil negara agar tidak pernah mencoba ataupun terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika dalam bentuk apa pun.

“Kita sudah ingatkan kepada ASN untuk jangan terlibat narkoba. Bapak Bupati sudah tegaskan yang terlibat narkoba sanksinya pecat, baik itu sebagai pengguna, pengedar atau bandar. Pesan khusus kepada ASN, berhentilah dari sekarang karena setelah tertangkap tidak ada gunanya,” kata Susila.

Ia menegaskan, peringatan tersebut bukan sekadar imbauan, melainkan komitmen tegas Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam menjaga integritas birokrasi. Menurutnya, setiap ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat dengan menjauhi narkoba, judi online, dan segala bentuk pelanggaran hukum.

Pemerintah tidak akan memberikan perlindungan kepada pegawai yang terbukti melanggar hukum karena tindakan tersebut telah mencoreng nama baik institusi serta mengkhianati kepercayaan publik.[ka]

 

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER