BADUNG, MEDIAPELANGI.com – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa keterbukaan Bali terhadap wisatawan mancanegara harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap hukum serta penghormatan terhadap adat istiadat dan budaya masyarakat setempat. Penegasan tersebut disampaikan saat menghadiri konferensi pers hasil operasi pengawasan orang asing di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Senin (26/10/2026).
Koster mengapresiasi langkah jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali dalam menangani berbagai pelanggaran yang melibatkan warga negara asing (WNA). Menurutnya, pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian berperan penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta citra Bali sebagai destinasi pariwisata budaya.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian ialah beredarnya video berkonten asusila yang diduga melibatkan dua WNA berkewarganegaraan Prancis dan diproduksi di salah satu penginapan di Kabupaten Karangasem.
“Sangat tidak pantas dan tidak sepatutnya dilakukan di Bali. Karena sebagai daerah tujuan wisata, kita harus menjaga kualitas dan kehormatan Bali. Terlebih lagi, yang kita kembangkan adalah pariwisata budaya,” ujar Koster.
Terkait kasus tersebut, Koster menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah mengirimkan surat kepada Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Prancis agar peristiwa itu mendapat perhatian dan menjadi bahan evaluasi untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Ia menegaskan, setiap wisatawan yang berkunjung ke Bali wajib menaati hukum Indonesia serta menghormati norma dan nilai budaya masyarakat setempat.
Koster mengakui pariwisata memiliki peran penting dalam menopang perekonomian Bali. Namun, tingginya aktivitas wisatawan juga menghadirkan tantangan, mulai dari dugaan tindakan asusila hingga penyalahgunaan narkotika, kejahatan siber, dan berbagai pelanggaran hukum lainnya.
“Jangan karena pariwisata kita mengorbankan semua nilai yang kita miliki,” tegasnya.
Untuk memperkuat pengawasan orang asing, Koster menyatakan komitmennya mendukung penyelenggaraan fungsi keimigrasian di Bali sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Ia juga berencana melibatkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Plus mulai 2027.
Menurutnya, koordinasi lintas lembaga diperlukan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas WNA, meningkatkan penegakan hukum, serta menangani berbagai persoalan yang berkaitan dengan pariwisata.
“Kita terbuka menerima wisatawan, tapi juga harus mengelola dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjaga kedaulatan dan martabat negara,” pungkasnya.
Dalam konferensi pers yang sama, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, memaparkan penanganan dua kasus menonjol yang melibatkan WNA. Kasus pertama berkaitan dengan peredaran video berkonten dewasa yang diduga direkam di Karangasem. Kasus kedua menyangkut dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh 17 WNA di kawasan Kuta Utara.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng, Anak Agung Gde Kusuma Putra, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran siber dan pemeriksaan data keimigrasian terkait video berdurasi 13 menit yang diduga direkam di salah satu penginapan di Karangasem.
Hasil penelusuran mengidentifikasi dua WNA berkewarganegaraan Prancis, masing-masing berinisial EMC, perempuan, dan JPS, laki-laki.
Berdasarkan data keimigrasian yang disampaikan, keduanya masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 6 Januari 2026 dan meninggalkan Indonesia pada 18 Januari 2026. Video tersebut diduga direkam dalam rentang waktu kunjungan mereka, tetapi baru diunggah ke platform dewasa sekitar Agustus 2026.
Sebagai langkah pengawasan, pihak imigrasi menyatakan telah memasukkan nama kedua WNA tersebut ke dalam sistem Subject of Interest (SOI). Langkah ini merupakan bagian dari pemantauan keimigrasian terhadap orang asing yang menjadi perhatian petugas.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, memaparkan hasil operasi terhadap 17 WNA berkewarganegaraan Malaysia dan Singapura di kawasan Kuta Utara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan pihak imigrasi, para WNA tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menjalankan kegiatan usaha pinjaman daring (online lending). Aktivitas itu disebut berorientasi pada keuntungan ribuan dolar Amerika Serikat setiap bulan.
Terhadap para WNA tersebut, imigrasi menerapkan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka saat ini menjalani proses detensi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sambil menunggu tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
Menutup konferensi pers, Ramdhani menegaskan bahwa jajaran imigrasi akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing, baik melalui pemantauan siber maupun pengawasan langsung di lapangan.
“Langkah tegas ini merupakan wujud komitmen nyata kami dalam menjalankan amanat Direktur Jenderal Imigrasi, yaitu ‘Imigrasi untuk Rakyat’. Kami tidak akan menoleransi keberadaan orang asing yang melanggar norma hukum dan merusak citra kebudayaan Bali. Imigrasi hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat dan pariwisata Indonesia agar tetap aman dan terlindungi,” tegas Ramdhani.
Penguatan koordinasi antara pemerintah daerah dan jajaran imigrasi diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara keterbukaan Bali terhadap wisatawan dan perlindungan terhadap hukum, keamanan, serta nilai budaya masyarakat.[*rls]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











