BerandaTabananResidivis Curanmor di Tabanan Kembali Beraksi, Baru 2 Bulan Bebas

Residivis Curanmor di Tabanan Kembali Beraksi, Baru 2 Bulan Bebas

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Baru sekitar dua bulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tabanan, seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali berurusan dengan hukum. Pria berinisial SA(36) tersebut diamankan setelah diduga mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik warga di Perumahan Taman Seriwijaya, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Bali.

Kasus pencurian sepeda motor ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan kendaraan dan sejumlah barang berharga ke Polres Tabanan pada Sabtu (24/10/2026). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp16,9 juta.

Kasi Humas Polres Tabanan, IPTU Ni Luh Putu Wiwik Endrawati, memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus tersebut pada Senin (26/10/2026).

Peristiwa pencurian terjadi di Perumahan Taman Seriwijaya, Banjar Taman, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan. Korban, Rumiyati (49), sebelumnya pulang setelah memetik sayur dan memarkir sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu bernomor polisi DK 4815 GBA di garasi rumah.

Namun, kendaraan tersebut diparkir dalam kondisi kunci masih menempel. Setelah itu, korban masuk untuk mandi.

Tak lama kemudian, anak korban pulang dari bekerja dan menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut. Korban sempat menjawab bahwa motor berada di garasi. Ketika diperiksa, kendaraan itu ternyata sudah tidak ada.

Baca Juga:  Disdik Tabanan Survei Aset Daerah untuk Fasilitas PAUD

Korban kemudian mengecek barang-barang miliknya dan mendapati STNK sepeda motor serta uang tunai Rp300.000 yang disimpan di dalam tas juga hilang. Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Tabanan agar diproses sesuai ketentuan hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Tabanan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Polisi melakukan pemeriksaan lokasi, meminta keterangan korban dan saksi-saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi yang mengarah kepada SA, yang diketahui pernah menginap di rumah korban. Terduga pelaku kemudian diketahui bergerak ke arah barat, menuju Gilimanuk.

Tim operasional Satreskrim Polres Tabanan berkoordinasi dengan Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk untuk melakukan pengejaran. Upaya tersebut membuahkan hasil. SA berhasil diamankan bersama barang bukti, kemudian dibawa ke Polres Tabanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan kepolisian, SA mengakui mengambil satu unit Honda Scoopy warna abu-abu milik korban beserta uang tunai Rp300.000. Pelaku diduga memanfaatkan situasi rumah yang sepi dan kondisi kunci kendaraan yang masih menempel untuk melancarkan aksinya.

Baca Juga:  Tabanan Jajaki Sister City dengan Yunani, Bidik Pasar Internasional

Polisi menyebut, sepeda motor tersebut rencananya akan dijual. Hasil penjualan disebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup karena terduga pelaku mengaku tidak memiliki pekerjaan dan uang.

Dalam pemeriksaan, polisi juga menyebut SA merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang baru sekitar dua bulan keluar dari Lapas Tabanan.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan satu unit Honda Scoopy warna abu-abu bernomor polisi DK 4815 GBA beserta kunci, satu lembar STNK kendaraan, serta uang tunai Rp212.000.

Atas dugaan perbuatannya, SA diproses terkait tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan. Warga diimbau tidak meninggalkan kunci menempel pada sepeda motor, meskipun kendaraan diparkir di garasi rumah, serta memastikan pintu dan akses rumah dalam kondisi aman.

Polisi masih menangani perkara tersebut sesuai proses hukum yang berlaku.[ka]

 

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER