BADUNG, MEDIAPELANGI.com – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengamankan 17 warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menjalankan aktivitas pemberian pinjaman pribadi secara daring di kawasan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Penindakan tersebut dilakukan dalam Operasi Keimigrasian Mandiri pada Kamis (22/10/2026).
Belasan WNA itu terdiri atas 15 warga negara Malaysia dan dua warga negara Singapura. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mereka diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimiliki dan menjadikan sebuah lokasi di Dalung sebagai pusat aktivitas.
Dari pemeriksaan lanjutan, petugas mendapati bahwa kegiatan tersebut dikelola oleh tiga orang yang berperan sebagai manajer, sedangkan WNA lainnya bertugas sebagai admin.
Dalam menjalankan aktivitasnya, kelompok tersebut diketahui mempromosikan jasa pinjaman melalui iklan di Facebook yang terhubung dengan sejumlah nomor WhatsApp. Mereka juga melakukan identifikasi terhadap calon pelanggan dengan mengumpulkan berbagai informasi, mulai dari pekerjaan, slip gaji, kontak darurat, hingga data pribadi lainnya.
Menurut keterangan Imigrasi, sejauh ini calon pelanggan yang teridentifikasi merupakan warga negara asing. Petugas menyatakan belum menemukan warga negara Indonesia yang menjadi pelanggan dalam kegiatan tersebut.
Atas dugaan pelanggaran keimigrasian itu, seluruh WNA telah dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian. Penanganan tersebut mengacu pada Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal dan pemberian keterangan yang tidak benar dalam memperoleh visa maupun izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen jajarannya dalam menegakkan aturan keimigrasian terhadap warga negara asing yang berada di Bali.
“Sebanyak 17 WNA yang diamankan di Kuta Utara saat ini tengah didalami pemeriksaannya. Kami juga tidak pandang bulu dalam menindak WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal,” tegas Novyandri.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menyatakan bahwa pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat secara intensif dan berkelanjutan.
Ia menegaskan, dukungan terhadap sektor pariwisata Bali harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum dan kepatuhan warga negara asing terhadap ketentuan yang berlaku.
“Kami mendukung penuh pariwisata Bali, namun kami tidak memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau merusak citra pariwisata Bali. Masyarakat kami imbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan WNA di lingkungannya,” ungkap Ramdhani.
Imigrasi menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan fungsi pengawasan dan penegakan hukum terhadap orang asing. Pengawasan diharapkan dapat membantu menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat di Bali.
Pemeriksaan terhadap 17 WNA tersebut masih menjadi bagian penting dalam proses penanganan kasus. Penetapan tindakan administratif keimigrasian tidak dengan sendirinya berarti seluruh dugaan pelanggaran telah diputus secara final.[*rls]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











