TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar), Panitia Khusus (Pansus) I, dan Pansus II atas hasil pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis. Empat regulasi tersebut menjadi fondasi penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, pembangunan daerah, perlindungan lingkungan, hingga penanggulangan bencana di Kabupaten Tabanan.
Rapat Paripurna yang berlangsung Rabu (22/7/2026) dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Nyoman Arnawa dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD, Tim Ahli DPRD, Sekretaris DPRD beserta jajaran Sekretariat DPRD Kabupaten Tabanan.
Agenda tersebut merupakan tahapan penting dalam mekanisme pembentukan peraturan daerah sebelum memasuki proses persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Tabanan.
Empat Ranperda yang dibahas meliputi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tabanan Tahun 2026–2046, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah.
Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tabanan menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Banggar menjelaskan proses pembahasan telah dilakukan secara komprehensif melalui rapat internal maupun rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh perangkat daerah terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Banggar memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tabanan yang kembali berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bali untuk 12 kali berturut-turut.
Prestasi tersebut dinilai mencerminkan konsistensi pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip good governance.
Meski demikian, DPRD juga memberikan sejumlah catatan agar pemerintah daerah terus meningkatkan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sistem pengelolaan keuangan yang lebih efektif dan efisien.
Salah satu rekomendasi yang disampaikan adalah memperluas pemanfaatan teknologi digital dalam pengelolaan pajak daerah maupun retribusi sehingga mampu meningkatkan penerimaan daerah secara berkelanjutan.
Atas hasil pembahasan tersebut, Banggar menyatakan sepakat Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Sementara itu, Sekretaris Pansus II DPRD Kabupaten Tabanan, A.A. Sagung Ani Ariani, menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah.
Menurutnya, regulasi tersebut disusun sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Tabanan yang memiliki karakteristik geografis, klimatologis, dan hidrologis dengan tingkat kerawanan terhadap berbagai jenis bencana alam.
Ranperda tersebut diharapkan menjadi pedoman penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan berkelanjutan, mulai dari tahap prabencana, tanggap darurat, hingga pascabencana.
Selain memperjelas kewenangan pemerintah daerah, regulasi ini juga memperkuat keterlibatan berbagai unsur masyarakat dalam penanggulangan bencana.
Pansus II menekankan pentingnya peran Pemerintah Desa, Desa Adat, lembaga usaha, organisasi kemasyarakatan, serta seluruh pemangku kepentingan dalam membangun sistem mitigasi bencana yang lebih efektif.
Dalam proses pembahasan, Pansus II juga melakukan penyempurnaan terhadap sejumlah materi muatan, terutama terkait penguatan kewenangan Pemerintah Desa dan Desa Adat dalam upaya pencegahan, kesiapsiagaan, hingga penanganan bencana di wilayah masing-masing.
Usai penyampaian laporan Badan Anggaran, Pansus I, dan Pansus II, rapat dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan komisi-komisi DPRD, pendapat akhir fraksi-fraksi, serta pengambilan keputusan DPRD terhadap hasil pembahasan keempat Ranperda tersebut.
Hasil Rapat Paripurna selanjutnya akan menjadi dasar bagi DPRD Kabupaten Tabanan untuk memasuki tahapan berikutnya, yakni persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Tabanan, sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
DPRD berharap seluruh Ranperda yang tengah dibahas mampu menjadi instrumen hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan Kabupaten Tabanan yang lebih akuntabel, berkelanjutan, tangguh terhadap bencana, serta tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Melalui pembentukan regulasi yang berkualitas, DPRD Kabupaten Tabanan menegaskan komitmennya mengawal arah pembangunan daerah agar berjalan sesuai kebutuhan masyarakat sekaligus menjawab berbagai tantangan pembangunan di masa depan.[ka]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











