BerandaTabananDPRD Tabanan Dorong Perda Perumahan dan Lingkungan Hidup, Fondasi Pembangunan Berkelanjutan 2026–2046

DPRD Tabanan Dorong Perda Perumahan dan Lingkungan Hidup, Fondasi Pembangunan Berkelanjutan 2026–2046

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – DPRD Kabupaten Tabanan menegaskan komitmennya memperkuat arah pembangunan daerah melalui percepatan pengesahan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis, yakni Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kabupaten Tabanan Tahun 2026–2046 serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua regulasi tersebut dinilai menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pembangunan yang tertata, berkelanjutan, dan ramah lingkungan di Kabupaten Tabanan.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 yang digelar DPRD Kabupaten Tabanan, Kamis (23/7). Rapat dipimpin oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Tabanan dan dihadiri Bupati Tabanan, Wakil Bupati Tabanan, jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, serta sejumlah undangan.

Laporan hasil pembahasan kedua Ranperda disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Tabanan, I Wayan Lara. Ia menjelaskan, pembahasan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai masukan dari perangkat daerah terkait, sekaligus menyesuaikan substansi regulasi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional dan kebutuhan pembangunan Kabupaten Tabanan dalam jangka panjang.

Menurutnya, Ranperda RP3KP Tahun 2026–2046 menjadi pedoman utama dalam mengarahkan pembangunan sektor perumahan dan kawasan permukiman agar berjalan lebih terencana. Keberadaan regulasi ini diharapkan mampu mengantisipasi pertumbuhan kawasan permukiman, kebutuhan hunian masyarakat, serta menjaga keseimbangan antara pembangunan dengan pemanfaatan ruang.

Pansus I menegaskan bahwa implementasi Peraturan Daerah nantinya harus selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Tabanan. Keselarasan tersebut dinilai sangat penting agar pembangunan perumahan tidak menimbulkan konflik pemanfaatan lahan maupun mengurangi kawasan yang memiliki fungsi lindung dan produktif.

“Dengan sinkronisasi terhadap RTRW dan RDTR, pembangunan kawasan permukiman diharapkan berlangsung secara terarah, terkendali, efektif, serta mendukung pertumbuhan ekonomi tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan,” demikian salah satu poin yang disampaikan dalam laporan Pansus I.

Selain sektor perumahan, DPRD juga memberikan perhatian besar terhadap perlindungan lingkungan hidup melalui pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut diharapkan menjadi instrumen hukum yang mampu memperkuat berbagai kebijakan pemerintah daerah dalam menjaga kualitas lingkungan di tengah meningkatnya aktivitas pembangunan.

Pansus I menilai keberadaan Perda ini akan menjadi dasar dalam pengendalian pencemaran, pencegahan kerusakan lingkungan, pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, hingga meningkatkan kepatuhan seluruh pihak terhadap ketentuan lingkungan hidup.

Tidak hanya itu, regulasi tersebut juga dipandang penting untuk mendukung komitmen Kabupaten Tabanan dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kabupaten Tabanan meminta Pemerintah Kabupaten Tabanan segera menyusun Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana setelah kedua Ranperda resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Keberadaan aturan teknis dinilai penting agar implementasi di lapangan dapat berjalan efektif dan memiliki kepastian hukum.

Baca Juga:  Kota Tabanan dan Kota Singasana, Dua Identitas yang Menjadi Kebanggaan Bersama

Pansus I juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat, pelaku usaha, pengembang perumahan, hingga seluruh perangkat daerah agar substansi kedua Peraturan Daerah dapat dipahami secara menyeluruh. Dengan demikian, penerapan kebijakan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat.

DPRD berharap kedua regulasi strategis tersebut mampu menjadi pijakan dalam mewujudkan tata kelola pembangunan Kabupaten Tabanan yang lebih berkualitas, tertata, dan berwawasan lingkungan. Selain menjawab kebutuhan pembangunan saat ini, regulasi tersebut juga dipersiapkan untuk menghadapi tantangan pertumbuhan penduduk, kebutuhan perumahan, perubahan iklim, serta pelestarian lingkungan dalam dua dekade mendatang.

Melalui sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tabanan, pembentukan Perda RP3KP 2026–2046 dan Perda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diharapkan menjadi langkah strategis dalam menciptakan pembangunan yang berkelanjutan, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, sekaligus menjaga kelestarian alam Tabanan sebagai salah satu daerah penyangga sektor pertanian dan pariwisata di Bali.

PRD Kabupaten Tabanan menilai keberadaan kedua Peraturan Daerah tersebut juga akan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah, investor, pengembang perumahan, dan masyarakat dalam menjalankan pembangunan yang sesuai tata ruang. Dengan regulasi yang jelas, proses pembangunan diharapkan lebih tertib, berkelanjutan, serta mampu meminimalkan potensi konflik pemanfaatan lahan di masa mendatang.[ka]

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER