TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Upaya memperkuat sistem penanggulangan bencana di Kabupaten Tabanan dinilai tidak cukup hanya mengandalkan armada dan personel yang terpusat di ibu kota kabupaten. DPRD Tabanan kini mendorong perubahan strategi dengan mengusulkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penanggulangan Bencana di sejumlah wilayah rawan, sebagai langkah mempercepat respons saat terjadi musibah.
Usulan tersebut kembali mengemuka dalam rapat paripurna internal DPRD Tabanan yang digelar, Rabu (22/7), saat pembahasan laporan hasil kerja panitia khusus terhadap empat rancangan peraturan daerah (Ranperda). Salah satu Ranperda yang menjadi perhatian adalah tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, menegaskan keberadaan UPT di luar Kecamatan Tabanan bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan menjadi solusi strategis untuk memangkas response time atau waktu tanggap darurat ketika bencana terjadi.
Menurutnya, kondisi geografis Kabupaten Tabanan yang memiliki wilayah pegunungan, perbukitan, hingga kawasan pesisir membuat proses penanganan bencana sering terkendala jarak tempuh. Selama ini, sebagian besar armada pemadam kebakaran maupun fasilitas penanggulangan bencana masih terpusat di Kecamatan Tabanan.
Akibatnya, masyarakat di wilayah yang jauh dari pusat kota harus menunggu lebih lama ketika membutuhkan penanganan darurat.
“Kalau ada bencana di Pupuan, lama dia menjangkau,” ujar Omardani.
Politisi yang berasal dari Kecamatan Pupuan itu mengatakan, kecepatan penanganan merupakan faktor paling menentukan dalam meminimalkan dampak bencana, baik kebakaran, tanah longsor, banjir, pohon tumbang maupun kondisi darurat lainnya.
Karena itu, ia mengusulkan agar pemerintah daerah mulai membangun UPT penanggulangan bencana di wilayah barat Kabupaten Tabanan yang meliputi Selemadeg, Selemadeg Timur, Selemadeg Barat, hingga Pupuan.
Selain wilayah barat, Omardani juga menilai kawasan Penebel dan Baturiti layak menjadi prioritas berikutnya karena memiliki karakteristik wilayah yang berbeda dan tingkat kerawanan bencana yang cukup tinggi.
“Sehingga lebih cepat terjangkau,” tegasnya.
Omardani menekankan pembentukan UPT tidak boleh hanya sebatas pembangunan kantor atau pos pelayanan. Yang jauh lebih penting adalah memastikan unit tersebut memiliki sumber daya manusia, armada operasional, peralatan penyelamatan, hingga sistem komunikasi yang memadai.
Menurutnya, setiap wilayah memiliki karakteristik ancaman bencana yang berbeda sehingga kebutuhan sarana dan personel juga harus disesuaikan.
Wilayah pegunungan misalnya lebih rentan terhadap tanah longsor dan pohon tumbang, sedangkan kawasan permukiman padat membutuhkan kesiapan armada pemadam kebakaran yang lebih optimal.
“Serta disesuaikan dengan potensi bencana di masing-masing wilayah,” katanya.
Dengan pendekatan tersebut, penanganan bencana tidak lagi bersifat seragam, melainkan berbasis pada tingkat risiko dan kebutuhan setiap kecamatan.
Usulan pembentukan UPT juga dinilai sejalan dengan prinsip penanggulangan bencana modern yang menempatkan kecepatan respons sebagai faktor utama penyelamatan korban.
Semakin singkat waktu tempuh petugas menuju lokasi kejadian, semakin besar peluang menyelamatkan jiwa, mengurangi kerusakan aset masyarakat, serta mencegah meluasnya dampak bencana.
Karena itu, keberadaan pos layanan yang lebih dekat dengan masyarakat diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelayanan publik di bidang kebencanaan.
Selain mempercepat mobilisasi personel, keberadaan UPT juga dapat memperkuat koordinasi dengan pemerintah desa, aparat keamanan, relawan, serta masyarakat setempat dalam penanganan kondisi darurat.
Omardani berharap usulan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam menyusun kebijakan penanggulangan bencana ke depan.
Ia menilai pemerataan layanan kebencanaan harus menjadi bagian dari pembangunan daerah, mengingat seluruh masyarakat memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan ketika terjadi musibah.
Melalui pembentukan UPT di wilayah strategis, pemerintah diharapkan mampu menghadirkan layanan yang lebih cepat, efektif, dan menjangkau seluruh kecamatan tanpa harus bergantung pada armada yang berangkat dari pusat kota.
Jika terealisasi, langkah tersebut diyakini tidak hanya meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi bencana, tetapi juga memperkuat sistem mitigasi dan pelayanan darurat di Kabupaten Tabanan. Dengan dukungan personel yang profesional, sarana yang memadai, serta penempatan UPT sesuai peta risiko bencana, upaya perlindungan masyarakat dapat dilakukan secara lebih optimal dan berkelanjutan.
Selain mempercepat penanganan saat keadaan darurat, keberadaan UPT di wilayah strategis juga diharapkan mampu memperkuat upaya mitigasi bencana melalui edukasi kepada masyarakat, pelatihan kesiapsiagaan, simulasi evakuasi, serta koordinasi rutin dengan pemerintah desa sehingga risiko korban jiwa maupun kerugian material dapat ditekan sejak dini.[ka]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











