TABANAN, MEDIAPELANGI.com — Satresnarkoba Polres Tabanan kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial I P SS alias Septi (31) diamankan petugas setelah ditemukan membawa paket yang diduga sabu di kawasan Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Kecamatan Kerambitan.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 25 Juli 2026, sekitar pukul 14.00 WITA. Septi diamankan di pinggir Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di Banjar Dinas Meliling Kawan, Desa Meliling, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,57 gram bruto atau 0,47 gram netto. Barang tersebut ditemukan dalam sebuah plastik klip yang disimpan di dalam Micro Tube PCR dan terlilit plester warna kuning.
Selain barang bukti yang diduga sabu, petugas juga mengamankan satu unit handphone Samsung Galaxy A26 warna hitam. Telepon genggam tersebut turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus narkotika di Kerambitan ini berawal dari informasi masyarakat. Polisi menerima laporan mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika yang dilakukan seorang pria yang dikenal dengan panggilan Septi.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Tabanan dengan melakukan penyelidikan. Petugas melakukan pemantauan untuk memastikan identitas, ciri-ciri, serta keberadaan pria yang menjadi target operasi tersebut.
Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa Septi berada di sekitar Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Banjar Dinas Meliling Kawan, Desa Meliling.
Sekitar pukul 13.30 WITA, petugas melihat seorang pria yang memiliki ciri-ciri sesuai informasi. Saat itu, pria tersebut terlihat berada di pinggir jalan sambil melihat telepon genggam dan seperti sedang mencari sesuatu.
Petugas kemudian mendekati dan mengamankan pria tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengaku bernama I P SS alias Septi.
Kasi Humas Polres Tabanan Iptu Ni Luh Putu Wiwik Endrayani membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Anggota Satresnarkoba mengamankan terduga pelaku yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai barang bukti narkotika jenis sabu,” kata Iptu Wiwik, Senin (10/8/2026).
Dalam proses penggeledahan yang dilakukan dengan melibatkan saksi masyarakat setempat, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu.
Hasil penimbangan menunjukkan barang tersebut memiliki berat 0,57 gram bruto dan 0,47 gram netto. Barang bukti ditemukan berada dalam Micro Tube PCR yang terlilit plester berwarna kuning.
Petugas juga mengamankan handphone Samsung Galaxy A26 warna hitam yang ditemukan dalam genggaman tangan kiri Septi.
Saat dimintai keterangan mengenai barang tersebut, terduga pelaku disebut mengakui bahwa sabu yang ditemukan merupakan miliknya.
Penyelidikan kemudian dikembangkan ke tempat tinggal Septi di Banjar Dinas Sambian Pondok, Desa Timpag, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan.
Berdasarkan hasil interogasi, Septi disebut mengakui masih menyimpan alat yang berkaitan dengan penggunaan sabu di rumahnya. Petugas bersama terduga pelaku kemudian menuju kediamannya untuk melakukan penggeledahan lanjutan.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sebuah tas selempang warna hijau. Di dalamnya terdapat satu pipa kaca, satu pipet plastik warna putih dengan bagian ujung diruncingi, serta satu tutup botol yang memiliki dua lubang dengan masing-masing lubang berisi pipet plastik.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan petugas. Septi bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Tabanan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas kasus tersebut, Septi dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan pidana yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui lebih jauh asal-usul barang yang diduga sabu tersebut serta kemungkinan keterkaitannya dengan aktivitas peredaran narkotika lainnya di wilayah Tabanan.
Pengungkapan kasus ini juga menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas narkotika. Informasi dari warga menjadi salah satu pintu awal bagi aparat untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku.
Satresnarkoba Polres Tabanan terus mengingatkan masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika. Peredaran dan penyalahgunaan narkoba tidak hanya berdampak terhadap pengguna, tetapi juga dapat merusak kehidupan keluarga serta lingkungan sosial.
Dengan pengungkapan tersebut, kepolisian kembali menegaskan komitmennya dalam menekan peredaran narkotika di Kabupaten Tabanan dan menindak setiap dugaan pelanggaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.[ka]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











