DENPASAR, MEDIAPELANGI.com — Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali memberikan klarifikasi terkait beredarnya surat penawaran pengadaan pupuk yang mengatasnamakan instansinya. Surat tersebut menjadi perhatian setelah foto dokumen dan tangkapan layar percakapan WhatsApp beredar melalui media sosial Facebook.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, I Wayan Sunada, menegaskan bahwa surat bernomor SPPBJ.500-17/IX/26 tertanggal 17 September 2026 dengan perihal Penawaran Lelang Tertutup Pengadaan Barang bukan merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali.
Klarifikasi tersebut disampaikan setelah pihak dinas melakukan pemeriksaan terhadap administrasi persuratan dan tata naskah dinas. Pemeriksaan mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas.
Hasil pemeriksaan menunjukkan surat yang beredar tidak tercatat sebagai surat resmi pada administrasi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali.
Penelusuran terhadap dokumen tersebut juga menemukan sejumlah ketidaksesuaian. Di antaranya berkaitan dengan kop surat, sistem penomoran, dasar Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), hingga kode QR yang tercantum dalam dokumen.
Kondisi tersebut mengarah pada dugaan penggunaan secara tidak sah terhadap nama, logo, serta atribut kedinasan Pemerintah Provinsi Bali.
Sunada juga menegaskan bahwa Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali tidak pernah memberikan kewenangan, penugasan, maupun mandat kepada pihak lain untuk menerbitkan surat atau melakukan transaksi atas nama dinas berdasarkan dokumen tersebut.
Dengan demikian, surat penawaran yang beredar tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan pemesanan, pengadaan, penyerahan barang, pembayaran, maupun transaksi lainnya yang mengatasnamakan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali.
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali menjelaskan bahwa seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah dilaksanakan melalui mekanisme serta kewenangan yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Proses tersebut juga mengikuti tata kelola administrasi pemerintahan yang berlaku. Karena itu, pihak luar diminta tidak mudah menindaklanjuti surat atau permintaan transaksi yang mengatasnamakan instansi pemerintah tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.
Imbauan ini terutama ditujukan kepada pelaku usaha dan penyedia barang yang menerima penawaran maupun permintaan pengadaan dengan mencantumkan identitas Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali.
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali meminta masyarakat maupun pelaku usaha yang telah menerima surat tersebut untuk tidak melakukan transaksi berdasarkan dokumen dimaksud.
Terlebih jika terdapat pihak yang menghubungi untuk meminta penyediaan barang, pembayaran, pengiriman barang, maupun bentuk transaksi lainnya dengan menggunakan surat tersebut sebagai dasar.
Bagi pihak yang telah menerima surat dimaksud, termasuk yang sudah dihubungi untuk melakukan permintaan barang, transaksi, atau penagihan, diminta menyampaikan informasi kepada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali.
Dokumen yang dapat disampaikan antara lain salinan surat, identitas pihak yang menghubungi, bukti komunikasi, serta dokumen pendukung lainnya. Informasi tersebut diperlukan untuk membantu proses penelusuran lebih lanjut.
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali menegaskan bahwa surat tersebut bukan dokumen yang diterbitkan oleh instansi.
Karena itu, dinas menyatakan tidak bertanggung jawab atas transaksi, kewajiban pembayaran, kerugian, maupun akibat hukum lainnya yang timbul akibat penggunaan surat tersebut oleh pihak yang tidak berwenang.
Masyarakat dan pelaku usaha pun diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap setiap surat penawaran atau permintaan transaksi yang mengatasnamakan instansi pemerintah, terutama apabila dokumen tersebut meminta pemesanan barang, pembayaran, atau bentuk transaksi lainnya.[*rls]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!










