Jembrana,mediapelangi.com- Dua tersangka pencurian berhasil ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Jembrana ,tersangka AS warga Kelurahan Baler bale Agung,Jembrana dan NH warga Desa Banyubiru.Selasa(22/08/2017).
Kedua tersangka melakukan aksinya disejumlah TKP di wilayah Jembrana.Tersangka AS yang terbukti melakukan pencurian TV LED dan tujuh buah Play Station di dua TKP berbeda yakni di Desa Banyubiru,serta di Banjar Baler Bale Agung,Mendoyo Dangin Tukad pada awal Agustus.
Sementara itu tersangka NH terbukti melakukan pencurian sepeda motor milik I Putu Budiasa warga Desa Kaliakah,Jembrana saat terpakir di pinggir sawah dekat rumah korban dengan kunci masih nyantol.
Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo ,membenarkan telah mengamankan dua tersangka pencurian,jika tersangka AS yang merupak residivis sudah dua kali keluar masuk penjara.Dalam melakukan aksinya AS membuka paksa pintu masuk sasaranya dengan mengunakan besi ataupun linggis,”jelasnya.
Polres Jembrana hingga saat ini masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini mengingat ada beberapa TKP pencurian dan perampokan lain yang diduga dilakukan oleh kelompok AS.
Kini kedua tersangka dan barang bukti hasil kejahatannya kini masih diamankan di Polres Jembrana.Tersangka AS dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,sedangkan tersangka NH dijerat dengan pasal 362 dan 372 KUHP tentang pencurian dan penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)