TABANAN, MEDIAPELANGI.com — Reforma Agraria di Kabupaten Tabanan tidak lagi diarahkan sebatas memastikan kepemilikan tanah melalui sertifikat. Pemerintah Kabupaten Tabanan bersama Kantor Pertanahan mendorong agar kepastian aset tersebut dilanjutkan dengan pemberdayaan masyarakat, penguatan ekonomi desa, ketahanan pangan dan penataan ruang berbasis data.
Arah tersebut mengemuka saat Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya membuka Rapat Koordinasi Awal Penyelenggaraan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Tabanan Tahun 2026 di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana, Tabanan, Jumat (18/9/2026).
Rakor mengusung tema “Strategi Optimalisasi Kegiatan Reforma Agraria di Kabupaten Tabanan dalam Kerangka Ketahanan Pangan, Pengendalian Tata Ruang yang Berkelanjutan.”
Forum tersebut menjadi ruang koordinasi lintas sektor untuk menyelaraskan penataan aset dan akses pertanahan dengan program pemberdayaan masyarakat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Sekda Tabanan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Tabanan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan sekaligus Ketua Tim Pelaksana Harian GTRA Tabanan I Gede Ari Wahyudi, unsur Forkopimda, Majelis Desa Adat Kabupaten Tabanan, kepala perangkat daerah terkait, serta Perbekel Desa Sanda dan Desa Gunung Salak.
Bupati Sanjaya mengatakan Reforma Agraria merupakan proses untuk menata kembali pengelolaan pertanahan agar memberikan kepastian sekaligus manfaat bagi masyarakat.
“Reforma Agraria mereformasi, menata, merekonstruksi, membuat sesuatu yang tidak pasti menjadi pasti. Tujuannya adalah untuk menciptakan lahirnya sebuah keadilan, yang demikian akhirnya menuju kesejahteraan,” ungkap Sanjaya.
Pada GTRA Tabanan 2026, Desa Sanda dan Desa Gunung Salak ditetapkan sebagai lokasi kegiatan. Kedua desa tersebut telah menyelesaikan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sehingga masyarakat telah memiliki sertifikat tanah.
Kepastian kepemilikan tersebut menjadi modal untuk masuk pada tahap berikutnya, yakni penataan akses dan pemberdayaan. Aset masyarakat diharapkan dapat dioptimalkan sehingga memberikan nilai ekonomi sekaligus mendukung kesejahteraan warga.
Sanjaya menekankan pentingnya data yang akurat dalam proses tersebut. Menurutnya, kepastian data akan menentukan ketepatan pemerintah dalam menyusun tata ruang dan menentukan peruntukan lahan.
Data tersebut diperlukan untuk memetakan lahan pertanian, perkebunan, permukiman, investasi maupun kawasan yang perlu dilindungi sebagai Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).
“Karena kalau data tidak pasti, nanti tata ruang pasti keliru, tata kelola yang lain nanti akan muncul sengketa,” tegasnya.
Sanjaya kemudian mengaitkan Reforma Agraria dengan pengembangan Data Desa Presisi yang tengah didorong Pemkab Tabanan.
Menurutnya, pembangunan perlu didasarkan pada kondisi riil masing-masing wilayah. Data harus mampu menggambarkan kondisi hingga tingkat kecamatan, desa, banjar maupun kelompok masyarakat.
Dengan data tersebut, pemerintah dapat mengetahui secara lebih tepat luasan lahan pertanian dan perkebunan, kawasan permukiman hingga kebutuhan sarana produksi pertanian.
“Makanya kurator sangat penting, apa adanya yang terjadi. Maka dari itu kalau ada Data Desa Presisi dan Kampung Reforma Agraria di Sanda dan Gunung Salak, akurat lebih dulu,” ujarnya.
Ia berharap GTRA tidak berhenti pada persoalan sertifikat tanah. Potensi ekonomi yang ada di masing-masing desa harus ditindaklanjuti melalui kolaborasi lintas sektor.
Di Desa Sanda, sejumlah potensi yang telah teridentifikasi antara lain kopi, durian, pisang dan kelapa. Sementara Desa Gunung Salak memiliki potensi durian, pisang dan kakao.
Sebelum rakor digelar, Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan telah melakukan pemetaan sosial di Desa Sanda dan Desa Gunung Salak.
Pemetaan dilakukan melalui wawancara dan survei lapangan terhadap 100 kepala keluarga di masing-masing desa, sehingga total 200 kepala keluarga menjadi bagian dari proses penggalian data.
Hasil pemetaan kemudian dikonfirmasi melalui rapat bersama perangkat daerah, pemerintah desa dan perwakilan masyarakat. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan potensi maupun persoalan yang ditemukan sesuai dengan kondisi lapangan.
Selain potensi komoditas pertanian dan perkebunan, pemetaan juga menemukan sejumlah kendala. Di antaranya keterbatasan pupuk, kelembagaan petani yang belum optimal, serta persoalan pemasaran dan offtaker.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan I Gede Ari Wahyudi mengatakan berbagai persoalan tersebut akan ditindaklanjuti melalui kolaborasi lintas sektor.
“Selain potensi itu, kita juga menyerap informasi berupa hambatan dan kendala yang ini akan kita kolaborasikan untuk kita carikan solusi, kita carikan penyelesaian nantinya kalau ada sengketa,” jelasnya.
Ke depan, Desa Sanda dan Desa Gunung Salak diarahkan menjadi lokasi percontohan Reforma Agraria yang akan dikembangkan sebagai Kampung Reforma Agraria.
Konsep tersebut diharapkan mengintegrasikan kepastian hak atas tanah dengan pemberdayaan masyarakat, pengembangan ekonomi desa, ketahanan pangan serta pengendalian tata ruang secara berkelanjutan.[*rls]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











