DENPASAR, MEDIAPELANGI.com — Universitas Terbuka (UT) Denpasar resmi mengembalikan pemanfaatan lahan milik Pemerintah Provinsi Bali seluas 1.975 meter persegi di Jalan Gurita, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan. Tak hanya lahannya, UT juga menghibahkan gedung beserta peralatan dan mesin yang berada di atas lahan tersebut dengan total nilai perolehan mencapai Rp4,89 miliar.
Serah terima ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Rektor UT Prof. Dr. Ali Muktiyanto, S.E., M.Si. dan Gubernur Bali Wayan Koster di Gedung Baru UT Denpasar, Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan, Kamis (17/9/2026). Informasi mengenai luas lahan, nilai aset, serta mekanisme pengembalian juga diberitakan pada hari yang sama.
Aset tersebut sebelumnya digunakan sebagai Sekretariat Unit Pelayanan Belajar Jarak Jauh (UPBJJ) UT Denpasar. Pemanfaatan lahan bermula dari izin Pemerintah Provinsi Bali pada 2007 melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 863/01-F/HK/2007.
Pemanfaatan kemudian dituangkan dalam Perjanjian Pinjam Pakai Nomor 028/2518/PPA.Aset tertanggal 21 April 2015. Perjanjian tersebut berlaku selama lima tahun hingga 21 April 2020 dan selanjutnya dilanjutkan melalui perpanjangan kerja sama pada 2021.
Di atas lahan Pemprov Bali tersebut, UT membangun gedung dengan luas sekitar 1.106 meter persegi pada 2008. Pembangunan gedung didukung Izin Mendirikan Bangunan Nomor 02/52/187/DS/DP/2010 tertanggal 11 Januari 2010.
Rektor UT Prof. Ali Muktiyanto mengatakan, lokasi tersebut memiliki sejarah dalam perjalanan pengembangan layanan pendidikan jarak jauh UT di Bali.
“Di tempat inilah pelayanan pendidikan jarak jauh UT tumbuh bersama masyarakat Bali dan ikut memperluas akses pendidikan tinggi,” ujar Prof. Ali.
Menurutnya, pengembalian aset merupakan bagian dari penataan tata kelola Barang Milik Universitas Terbuka setelah UT Denpasar menempati gedung baru di Jalan Raya Sesetan sejak 2024.
Perpindahan tersebut sekaligus mendorong penyelesaian administrasi dan pengelolaan aset agar berlangsung tertib, transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan.
“Seiring berakhirnya pemanfaatan lahan milik Pemerintah Provinsi Bali, UT mengambil langkah untuk mengembalikan hak pemanfaatan tanah tersebut kepada Pemerintah Provinsi Bali dan melalui mekanisme hibah, menyerahkan gedung dan bangunan serta peralatan dan mesin milik UT yang berada di dalamnya,” jelasnya.
Objek hibah terdiri atas satu unit gedung dan bangunan dengan nilai perolehan Rp4.148.127.000. Selain itu, terdapat 169 unit peralatan dan mesin dengan total nilai perolehan Rp746.159.250.
Dengan demikian, total nilai perolehan Barang Milik Universitas Terbuka yang dihibahkan mencapai Rp4.894.286.250 atau sekitar Rp4,89 miliar.
Peralatan yang diserahkan antara lain AC, backdrop, exhaust fan, layar proyektor, lemari, meja dan workstation, meja resepsionis, perkakas, rak kayu serta sketsel ruangan. Berdasarkan hasil inventarisasi, aset tersebut berada dalam kondisi baik dan sebagian mengalami rusak ringan.
Prof. Ali juga menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Bali atas dukungan terhadap keberadaan UT di Bali. Ia turut mengapresiasi peran Wayan Koster yang pernah terlibat dalam pendirian UT saat duduk sebagai anggota Komisi X DPR RI.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan aset yang diserahkan UT memiliki nilai manfaat bagi Pemprov Bali. Sebelum acara penyerahan, Koster melihat langsung kondisi gedung di Jalan Gurita.
“Tadi saya sudah melihat gedungnya, itu masih sangat layak, tinggal rapi-rapi sedikit, sudah bisa dipakai lagi. Jadi nilainya tadi kalau tidak salah Rp4,89 miliar,” ujar Koster.
Ia menyampaikan terima kasih kepada Rektor UT atas hibah tersebut. Menurutnya, aset itu dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat maupun pelaksanaan tugas pemerintahan.
“Terima kasih kepada Bapak Rektor atas hibah asetnya yang akan sangat bermanfaat bagi Pemprov Bali di dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun juga menjalankan organisasi pemerintahan,” katanya.
Kepala BPKAD Bali I Ketut Maduyasa mengatakan Pemprov Bali akan segera menindaklanjuti pemanfaatan aset tersebut. Sebelum digunakan, gedung akan ditata dan diperbaiki terlebih dahulu.
“Nanti akan kami bahas apa yang akan kita tugaskan di situ. Apakah perangkat daerah atau badan milik Pemprov Bali bisa ditempatkan di sana untuk menjalankan tugas pemerintahan Provinsi Bali,” ungkapnya.
Selain soal aset, Koster juga meminta UT mengambil peran dalam peningkatan Angka Partisipasi Kasar (APK) perguruan tinggi di Bali yang disebutnya masih berada di bawah 40 persen. UT juga didorong mendukung program 1 Keluarga 1 Sarjana (1K1S) sebagai bagian dari upaya memperluas akses pendidikan tinggi.
Dengan pengembalian lahan dan hibah gedung beserta perlengkapannya, Pemprov Bali kini memiliki aset yang dapat ditata dan dimanfaatkan kembali sesuai kebutuhan pemerintahan. Penentuan penggunaannya akan dibahas lebih lanjut setelah proses penataan dan perbaikan dilakukan.[*rls]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











