TABANAN, MEDIAPELANGI.com — Lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tabanan memasuki tahap lanjutan setelah DPRD Tabanan menyepakati hasil pembahasannya dalam Rapat Paripurna Internal, Jumat (18/9/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa tersebut mengagendakan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar), Pansus III, Pansus IV dan Pansus V DPRD Tabanan terkait pembahasan lima Ranperda.
Kelima Ranperda tersebut terdiri atas Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2026, Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada Perumda Sanjayaning Singasana, Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada PT Penjaminan Kredit Bali Mandara, Ranperda Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT), serta Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Setelah seluruh laporan hasil pembahasan disampaikan, DPRD Tabanan menyepakati kelima Ranperda tersebut untuk diproses sesuai tahapan pembentukan Peraturan Daerah.
Pansus III menyampaikan laporan pembahasan terhadap dua Ranperda penyertaan modal daerah.
Penyertaan modal kepada Perumda Sanjayaning Singasana diarahkan untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan kapasitas usaha dan memperluas pelayanan. Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing serta kinerja perusahaan secara berkelanjutan.
Dalam pembahasannya, DPRD menekankan sejumlah aspek yang perlu diperhatikan, antara lain kelayakan bisnis, pemanfaatan aset daerah, analisis pasar dan penerapan prinsip kehati-hatian dalam kerja sama dengan mitra usaha.
Sementara penyertaan modal kepada PT Penjaminan Kredit Bali Mandara atau Jamkrida Bali Mandara diarahkan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas penjaminan.
Dengan penguatan tersebut, keberadaan Jamkrida diharapkan dapat mendukung perluasan akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta koperasi di Kabupaten Tabanan.
Pansus IV melaporkan hasil pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).
Ranperda ini disiapkan sebagai landasan penyelenggaraan jaringan utilitas agar lebih terpadu, aman, andal, efisien dan berkelanjutan.
Pengaturan dalam SJUT mencakup keterpaduan ruang, pembangunan, pengelolaan, akses, migrasi jaringan, pelayanan, tarif, pengawasan hingga pemulihan.
Dalam pembahasannya, SJUT ditempatkan sebagai infrastruktur pasif bersama, sedangkan kewenangan teknis sektoral terkait layanan tetap berada pada masing-masing penyelenggara.
Penyelenggaraan SJUT pada prinsipnya mengacu pada Rencana Induk SJUT. Namun, pembangunan tetap dapat dilakukan berdasarkan kajian kelayakan sebelum Rencana Induk SJUT ditetapkan.
Sementara itu, Pansus V menyampaikan laporan pembahasan Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Ranperda LP2B diarahkan menjadi landasan hukum untuk menjaga ketersediaan lahan pertanian pangan sekaligus mengendalikan alih fungsi lahan di Kabupaten Tabanan.
Dalam laporan pembahasan disebutkan capaian LP2B Kabupaten Tabanan mencapai 87,65 persen dari luasan Lahan Basah Sawah (LBS), atau sekitar 16.564,33 hektare.
Selain perlindungan lahan pertanian, Ranperda tersebut juga mengatur pemberian insentif dan disinsentif bagi pemilik lahan yang ditetapkan sebagai LP2B. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme tersebut akan diatur melalui Peraturan Bupati.
Badan Anggaran DPRD Tabanan juga menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2026.
Laporan Banggar menjadi bagian dari tahapan pembahasan perubahan kebijakan penganggaran daerah antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tabanan.
Setelah seluruh laporan Banggar dan masing-masing Pansus disampaikan dalam rapat paripurna internal, DPRD Tabanan menyepakati hasil pembahasan lima Ranperda.
Kelima Ranperda tersebut selanjutnya diproses sesuai mekanisme dan tahapan pembentukan Peraturan Daerah. Substansi yang dibahas mencakup penganggaran daerah, penguatan badan usaha milik daerah, akses pembiayaan UMKM dan koperasi, penataan jaringan utilitas, hingga perlindungan lahan pertanian.
Dengan masuknya lima Ranperda tersebut ke tahapan berikutnya, DPRD Tabanan melanjutkan proses pembentukan regulasi daerah yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan di berbagai sektor.[ka]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











