Jembrana, mediapelangi.com – Satuan Polisi Pamong Praja Propinsi Bali dan Kabupaten Jembrana Selasa (12/9/2017) melakukan sidak ke galian C yang ada di Kabupaten Jembrana. Sidak ini dilakukan terkait adanya keluhanan masyarakat sekitar galian C akan dampak negatif dari keberadaan galian C tersebut.
Sidak ini dilakukan untuk mengantisipasi menjamurnya galian C bodong atau tanpa ijin di Propinsi Bali dan Kabupaten Jembrana pada khususnya yang keberadaannya dapat merusak lingkungan.
Selain itu sidak galian C juga menindak lanjuti informasi keluhan masyarakat sekitar galian C yang mengeluhkan dampak debu dan kerusakan jalan akibat aktifitas galian C tersebut.
Dari sidak yang dilakukan, petugas tidak menemukan aktifitas galian C bodong. Hanya saja petugas menekankan agar pemilik galian C menekan seminimal mungkin dampak negatif yang ditimbulkan dari aktifitas galian C terhadap masyarakat.
Kabid Trantib Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Komang Darmadi mengatakan sidak tersebut merupakan kegiatan rutin berupa kegiatan patroli wilayah. “Artinya memberikan pengawasan terhadap kegiatan yang dipandang perlu dilakukan pengawasan terhadap perijinan terutama dampak kepada masyarakat yang perlu mendapat pengawasan,” ujarnya.
Sat Pol PP Propinsi Bali mengancam akan mencabut ijin galian C jika dampak negatif ke lingkungan sekitar akibat aktifitas galian C tidak diindahkan pemilik galian C. Dari data yang dimiliki Sat Pol PP Jembrana, terdapat 9 titik aktifitas galian C yang masih aktif hingga saat ini di Kabupaten Jembrana yang perlu mendapatkan pengawasan secara intensif. (*mp)