BerandaBulelengBupati Buleleng Tinjau Penataan Pasar Anyar Singaraja, Pedagang Tetap Berjualan dengan Pengaturan...

Bupati Buleleng Tinjau Penataan Pasar Anyar Singaraja, Pedagang Tetap Berjualan dengan Pengaturan Waktu

BULELENG, MEDIAPELANGI.com – Pemerintah Kabupaten Buleleng terus berkomitmen menghadirkan infrastruktur publik yang representatif, ramah, dan nyaman. Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra turun langsung meninjau progres penataan kawasan Pasar Anyar, Singaraja, Jumat (6/11/2026) pagi, guna memastikan penataan berjalan sesuai rencana sekaligus menyerap aspirasi para pedagang.

Penataan kawasan pasar ini menjadi langkah strategis Pemkab Buleleng dalam mengatasi kesemrawutan lalu lintas dan penumpukan lapak di bahu jalan. Dalam kunjungannya, Bupati menyusuri sejumlah area vital pasar, mulai dari kantong parkir, blok pasar basah, hingga pelataran dalam pasar.

Sutjidra menegaskan, penataan Pasar Anyar tidak semata-mata bertujuan memperbaiki tampilan kawasan, tetapi juga menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat dan nyaman bagi masyarakat.

“Pasar Anyar adalah urat nadi perekonomian masyarakat. Penataan ini murni untuk menciptakan ekosistem pasar yang sehat. Jika pasarnya tertata rapi dan sirkulasi lalu lintas lancar, pembeli akan nyaman. Ujung-ujungnya, yang merasakan peningkatan omzet adalah pedagang itu sendiri,” tegasnya.

Selain penataan zonasi pedagang, Pemkab Buleleng juga memprioritaskan pembenahan infrastruktur untuk mengantisipasi potensi banjir menjelang musim penghujan. Penataan terintegrasi tidak hanya menyasar Jalan Diponegoro, tetapi juga Jalan Tasbih, Jalan Anggrek, dan Jalan Angsana.

Menurut Sutjidra, pembenahan kawasan tersebut difokuskan pada pencegahan banjir melalui pembuatan sodetan serta pelebaran saluran drainase. Proyek di kawasan Jalan Tasbih ditargetkan rampung pada 17 Desember 2026, bersamaan dengan penataan kawasan Jalan Diponegoro yang saat ini telah mencapai progres 60 persen.

Terkait dinamika penolakan yang muncul di lapangan, Bupati mengakui bahwa hal tersebut menjadi tantangan yang perlu diselesaikan melalui pendekatan persuasif dan edukasi kepada masyarakat.

Ia menegaskan, penataan kawasan Jalan Tasbih tetap berjalan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah (Perda). Namun, pedagang yang selama ini berjualan di kawasan tersebut tidak akan dipindahkan, melainkan ditata melalui pengaturan waktu berjualan.

“Perlu ditegaskan, setelah proyek ini selesai, para pedagang di Jalan Tasbih bukan dipindahkan, melainkan ditata. Mereka tetap boleh berjualan, namun waktunya diatur dan tidak boleh 24 jam penuh,” jelasnya.

Baca Juga:  RAPBD Tabanan 2027 Turun Rp30,56 Miliar, Banggar DPRD Fokus Optimalkan PAD

Pengaturan tersebut dilakukan agar fungsi fasilitas umum dapat dikembalikan sebagaimana mestinya, termasuk jalur pedestrian yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati ruang publik yang lebih tertib, aman, dan nyaman.

“Silakan berjualan, tetapi harus taat aturan agar wajah kota tidak kumuh,” tegas Sutjidra.

Lebih lanjut, Pemkab Buleleng juga menaruh perhatian terhadap estetika dan kenyamanan visual Kota Singaraja, termasuk penataan kabel-kabel utilitas yang saat ini masih terlihat semrawut.

Sutjidra berharap, pembenahan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan sehingga Singaraja semakin tertata, bersih, humanis, serta ramah bagi seluruh masyarakat.

“Kita tata pelan-pelan agar wajah kota Singaraja ke depan lebih rapi, terasa humanis, ramah, dan bersih,” pungkasnya.

Penataan Pasar Anyar dan kawasan sekitarnya diharapkan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemkab Buleleng dalam meningkatkan kualitas ruang publik, mendukung aktivitas ekonomi masyarakat, serta mewujudkan wajah kota yang lebih tertib dan nyaman.[*rls]

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER