BerandaTabananRest Area Selabih Tabanan Berdiri di Lahan Desa Adat, Pemanfaatan Lewat Pinjam...

Rest Area Selabih Tabanan Berdiri di Lahan Desa Adat, Pemanfaatan Lewat Pinjam Pakai

"Bukan Milik Pribadi, Lahan Rest Area Selabih Tabanan Tercatat atas Nama Pura Dalem Desa Adat"

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Status lahan yang digunakan untuk pembangunan Rest Area Selabih, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan, menjadi perhatian setelah muncul informasi yang dipersoalkan terkait kepemilikannya. Ketua Saba Desa Adat Selabih, I Made Subagia, menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan milik desa adat, bukan milik pribadi.

“Tanah ini milik desa adat, bukan milik pribadi,” tegas Subagia saat memberikan penjelasan mengenai status lahan yang dimanfaatkan untuk pembangunan rest area tersebut.

Ia menyambut baik pembangunan fasilitas itu karena lahan desa adat yang sebelumnya belum dimanfaatkan secara optimal kini berpeluang memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat. Menurutnya, pembangunan Rest Area Selabih bukan sekadar menghadirkan fasilitas fisik, melainkan juga membuka kesempatan untuk mengembangkan potensi kawasan dan menggerakkan perekonomian warga.

Subagia berharap keberadaan rest area dapat membuka ruang usaha bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), memperluas pemasaran produk lokal, serta mendukung pengembangan potensi wisata pesisir Selabih.

“Kami bersyukur karena lahan milik desa adat ini mendapat perhatian dan mulai dikembangkan. Harapan kami, manfaatnya tidak hanya dirasakan sekarang, tetapi juga dalam jangka panjang, baik bagi desa adat maupun masyarakat sekitar,” ungkapnya.

Ia menilai, pengembangan kawasan tersebut berpotensi memberikan dampak ekonomi berganda atau multiplier effect. Aktivitas usaha yang tumbuh di sekitar rest area diharapkan dapat meningkatkan peluang pemasaran produk lokal, memperluas jaringan usaha, dan menggerakkan perekonomian masyarakat.

Baca Juga:  Koster Luncurkan 11 Bus Listrik Trans Sarbagita, Percepat Transisi Energi Bersih

Dengan demikian, manfaat pembangunan tidak hanya diukur dari tersedianya bangunan, tetapi juga dari aktivitas ekonomi yang berkembang dan dapat dirasakan oleh warga sekitar.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tabanan, I Gde Made Partana, menjelaskan bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan Rest Area Selabih merupakan tanah milik Pura Dalem Desa Adat Selabih. Pemanfaatannya dilakukan melalui mekanisme pinjam pakai, bukan kontrak sewa tanah.

Menurut Partana, lahan yang berada di sisi selatan jalan, mengarah ke kawasan pantai, tersebut memiliki luas sekitar 5.600 meter persegi atau 56 are.

Berdasarkan data sertifikat yang disampaikan Dinas PUPR, bidang tanah tersebut berstatus Hak Milik dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4110 atas nama Pura Dalem Desa Adat Selabih. Data pertanahan lainnya mencakup Surat Ukur Nomor 342/2003 tertanggal 24 Februari 2003 serta Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 22.02.07.11.00346.

Partana menerangkan, proses pemanfaatan lahan telah dimulai pada 2024 ketika Pemerintah Kabupaten Tabanan mengajukan permohonan pinjam pakai kepada Desa Adat Selabih. Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui surat pernyataan pinjam pakai pada tahun yang sama.

Baca Juga:  Satpol PP Tabanan Rekomendasikan Pembongkaran Restoran di Jatiluwih

Selanjutnya, pada 2025, pemanfaatan lahan diperkuat dengan berita acara serah terima pinjam pakai untuk jangka waktu 10 tahun.

“Pemanfaatan lahan ini menggunakan mekanisme pinjam pakai, bukan kontrak sewa. Jangka waktu pinjam pakai adalah 10 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak,” jelas Partana.

Ia menambahkan, pembangunan Rest Area Selabih mendapat dukungan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tabanan serta Bantuan Keuangan Khusus (BKK), sesuai peruntukan masing-masing anggaran.

Pembangunan tersebut diarahkan untuk menyediakan fasilitas singgah bagi pengguna jalan sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM di Kecamatan Selemadeg Barat.

Pemerintah Kabupaten Tabanan berharap keberadaan rest area dapat menjadi ruang pemasaran produk lokal, mendukung pengembangan wisata pesisir, dan mendorong perputaran ekonomi yang berkelanjutan.

Pemanfaatan lahan milik Pura Dalem Desa Adat Selabih ini diharapkan berjalan seiring dengan pengembangan usaha masyarakat dan potensi lokal, sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh desa adat maupun warga di sekitarnya.[*rls]

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER