Tabanan (Mediapelangi.com) – Walau sudah disosialisasikan satu minggu yang lalu, ternyata informasi kenaikan tarif parkir di Kabupaten Tabanan belum sepenuhnya diketahui oleh berbagai kalangan. Munculnya beragam tanggapan akibat kenaikan tarif parkir yang berlaku dalam beberapa waktu terakhir ini di Kabupaten Tabanan ditanggapi Kepala Dinas Perhubungan setempat, I Made Agus Harta Wighuna.
Menurut dia, pihaknya akan mengintesifkan sosialisasi terkait penyesuaian tarif tersebut. Sebab, kenaikan tarif parkir tersebut juga sudah melalui kajian konsultan serta mengacu pada peraturan yang ada yakni Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
“Tentu akan kita intensifkan sosialisasinya lewat petugas pungut maupun media,” kata Agus Harta Wighuna, Rabu (18/10).
Dikatakan, sosialisasi sebetulnya sudah dilakukan pihaknya pada 11 September 2017 lalu. Prosesnya melibatkan camat, perwakilan perbekel, maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Tabanan.
“Tentu tidak semua masyarakat dapat informasi itu. Karena itu, sosialisasi masih akan tetap kami intensifkan di lapangan,” ujarnya.
Agus menegaskan, kenaikan tarif tersebut dimungkinkan untuk dilakukan. Karena pada pasal 9 ayat 1 Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum menyebutkan, tarif retribusi ditinjau kembali paling lama tiga tahun sekali.
“Sedangkan, sejak aturan itu terbit, belum pernah ada dilakukan penyesuaian tarif. Artinya, enam tahun sudah tidak ada penyesuaian,” ungkapnya.
Pertimbangan lainnya, sambung dia, kenaikan tarif ini juga untuk meningkatkan kesejahteraan petugas pungut. Upaya tersebut dilakukan dengan merubah sistem penggajian dari upah pungut menjadi setara pegawai kontrak. “Dan, kenaikan tarif ini juga sebagai langkah persiapan untuk penerapan sistem parkir elektronik,” imbuhnya.
Dia menambahkan, penyesuaian tarif ini juga sudah melalui kajian konsultan yang tetap mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan budaya. Dan, yang paling penting adalah ketersediaan lahan parkir yang semakin terbatas, sementara penggunaan kendaraan pribadi terus meningkat. “Termasuk aspek hukumnya juga,” katanya.
Dari hasil kajian itu juga dilakukan penyusunan revisi peraturan bupati sebagai dasar hukum turunan untuk berlakunya penyesuaian tarif retribusi parkir tersebut. Sehingga, saat ini tarif parkir roda dua naik dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000, roda empat naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000. Sedangkan, untuk roda enam tidak mengalami perubahan sama sekali, tetap Rp 5.000. (*/mp.Humastbn)