TABANAN, MEDIAPELANGI.com — Kebakaran rumah di Gang Jambu, Banjar Taman Sari Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, yang semula menyisakan misteri, akhirnya mulai terungkap. Bukan hanya rumah yang terbakar, sebuah brankas berisi uang dan perhiasan ternyata ikut raib.
Lima hari setelah kejadian, polisi mengamankan seorang pria berinisial AR (44) yang diduga terlibat dalam pencurian dengan pemberatan disertai pembakaran rumah tersebut.
Yang membuat kasus ini semakin mengejutkan, AR ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Ia merupakan adik ipar korban, karena istri korban adalah kakak kandung AR.
Kasi Humas Polres Tabanan Iptu Ni Luh Putu Wiwik Endrayani mengatakan, AR diamankan Unit Reskrim Polsek Kediri pada Senin, 21 September 2026 sekitar pukul 13.00 WITA setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
“Pengungkapan ini dilakukan setelah petugas melakukan olah TKP, pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi dan mengumpulkan informasi di lapangan,” ujar Wiwik, Selasa (22/9).
Peristiwa bermula pada Rabu malam, 16 September 2026. Saat kejadian, korban bersama istrinya sedang berjualan di Pasar Senggol Kediri.
Sekitar pukul 20.48 WITA, istri korban mendapat telepon dari seseorang yang tinggal di kos berhadapan dengan rumahnya. Karena sedang berjualan, panggilan tersebut sempat tidak terjawab.
Tak lama kemudian, saksi menghubungi kembali melalui video call dan memperlihatkan kondisi rumah yang sudah terbakar.
Korban dan istrinya kemudian pulang ke rumah. Warga sekitar turut membantu melakukan pemadaman, sebelum petugas pemadam kebakaran datang ke lokasi.
Namun, setelah api berhasil dipadamkan dan dilakukan pemeriksaan, keluarga korban menemukan kejanggalan. Brankas yang sebelumnya berada di dalam lemari kamar justru tidak ditemukan.
Tidak ada sisa brankas yang terbakar di dalam rumah.
Kondisi tersebut membuat polisi melakukan penyelidikan lebih mendalam. Pada 17 September 2026, petugas melakukan olah TKP dan menyisir rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi kemudian mengarah kepada AR.
Dalam pemeriksaan awal, AR mengakui telah mengambil brankas tersebut. Polisi menduga aksi pencurian dan pembakaran sudah direncanakan.
AR disebut masuk ke rumah melalui bagian belakang. Ia kemudian mematikan KWH sebelum masuk ke kamar dengan cara melepas kaca nako.
Setelah berada di dalam, AR mengambil brankas. Lemari tempat penyimpanan brankas juga dirusak menggunakan kunci sepeda motor Honda Vario yang dibawanya.
Brankas kemudian dibuka menggunakan obeng. Setelah mengambil uang dan barang berharga di dalamnya, AR diduga membakar rumah menggunakan bahan bakar pertalite yang dibeli dari sebuah Warung Madura di Jalan Bingin Ambe, Banjar Anyar.
Dalam pemeriksaan, AR menyebut brankas tersebut dibuang ke sungai di wilayah perbatasan Banjar Dadakan dan Banjar Pasekan, Abiantuwung. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mencari keberadaan brankas tersebut.
Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan perhiasan emas dengan berbagai jenis dan kadar, logam mulia, uang tunai, buku tabungan, catatan keuangan, dompet dan tas.
Uang tunai yang ditemukan mencapai sekitar Rp39,86 juta.
AR juga mengaku sebagian uang hasil pencurian digunakan untuk membayar utang koperasi harian dan menebus telepon seluler yang digadaikan. Nilainya disebut sekitar Rp38 juta.
Motif yang disampaikan dalam pemeriksaan berkaitan dengan persoalan utang setelah kalah judi online, yang membuat AR terlilit kebutuhan keuangan.
Nilai uang dan perhiasan yang berada di dalam brankas diperkirakan sekitar Rp300 juta. Jika digabung dengan kerugian akibat rumah terbakar, total kerugian korban diperkirakan mencapai sekitar Rp500 juta.
Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk memastikan keberadaan brankas dan seluruh rangkaian peristiwa pembakaran.
AR beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Perkara tersebut diproses berdasarkan Pasal 477 dan Pasal 308 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan utang dan perjudian online dapat berujung pada persoalan hukum serius ketika seseorang mengambil jalan melawan hukum untuk mendapatkan uang.[ka]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











