TABANAN, MEDIAPELANGI.com — Dua warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial M.B. dan H.M. kini berada dalam penanganan keimigrasian setelah diserahkan oleh Kepolisian Resor Tabanan kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan.
Keduanya menjalani pemeriksaan keimigrasian setelah Polres Tabanan mengajukan permohonan rekomendasi deportasi menyusul penyelesaian permasalahan yang melibatkan kedua WNA tersebut di wilayah Kabupaten Tabanan.
Kepala Subseksi Teknologi Informasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan, Merry Yolanda, menjelaskan proses penanganan tersebut pada Rabu (23/9/2026).
Menurut Merry, setelah menerima permohonan dari Polres Tabanan, M.B. dan H.M. dibawa ke Kantor Imigrasi Tabanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna menentukan tindakan keimigrasian yang sesuai.
Hasil pemeriksaan kemudian menjadi dasar bagi Imigrasi untuk menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap keduanya.
Tindakan tersebut diterapkan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah, terakhir melalui UU Nomor 63 Tahun 2024. Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi melakukan tindakan administratif terhadap orang asing yang melakukan kegiatan yang berbahaya atau patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, maupun tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Dalam penanganan M.B. dan H.M., pertimbangan tindakan administratif tersebut berkaitan dengan aspek keamanan dan ketertiban umum.
Setelah pemeriksaan dan seluruh proses administrasi tindakan keimigrasian diselesaikan, kedua WNA tersebut tidak langsung dipulangkan ke negara asal.
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan melakukan pemindahan M.B. dan H.M. ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Pemindahan tersebut dilakukan dalam rangka pendetensian sembari menunggu proses deportasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya, proses yang dijalani kedua WNA tersebut saat ini masih berada pada tahapan penanganan keimigrasian dan persiapan deportasi, bukan berarti keduanya telah dideportasi.
M.B. dan H.M. sebelumnya menjadi perhatian setelah terlibat dalam permasalahan di wilayah Tabanan. Polres Tabanan kemudian melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi Tabanan terkait penanganan kedua WNA tersebut.
Setelah persoalan yang menjadi dasar penanganan kepolisian diselesaikan, Polres Tabanan menyampaikan permohonan rekomendasi deportasi kepada pihak Imigrasi.
Koordinasi lintas instansi tersebut menjadi bagian dari penanganan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia, khususnya ketika terdapat aspek yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban umum.
Bagi Imigrasi, pemeriksaan terhadap orang asing diperlukan untuk memastikan keberadaan dan kegiatan mereka tetap sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku.
UU Nomor 63 Tahun 2024 sendiri merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan berstatus berlaku sejak 17 Oktober 2024.
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan menegaskan bahwa penanganan terhadap M.B. dan H.M. merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing di wilayah Kabupaten Tabanan.
Koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait terus dilakukan untuk memastikan setiap persoalan yang melibatkan WNA dapat ditangani sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Seluruh rangkaian serah terima dan proses penanganan kedua WNA tersebut berlangsung dalam kondisi aman, tertib dan terkendali.
Dengan ditempatkannya M.B. dan H.M. di Rudenim Denpasar, proses selanjutnya berada dalam tahapan pendetensian sambil menunggu penyelesaian administrasi dan persiapan deportasi.
Penanganan ini sekaligus menjadi bagian dari fungsi pengawasan keimigrasian untuk memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku serta tidak menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban umum.[ka]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











