Tabanan,mediapelangi– Memasuki akhir tahun 2017, Kabupaten Tabanan kembali mendapatkan penghargaan dari pemerintah pusat. Kali ini, penghargaan tersebut datang dari Kementerian Keuangan yang diterima oleh PDAM Kabupaten Tabanan. Penghargaan Restrukturisasi Terbaik namanya.
Penghargaan itu diterima oleh Sekda Kabupaten Tabanan I Nyoman Wirna Ariwangsa bersama Direktur Utama PDAM Kabupaten Tabanan IB Oka Sedana dalam Workshop Pemberdayaan PDAM Pasca Restrukturisasi Dalam Rangka Peningkatan Kinerja dan Perbaikan Manajemen Keuangan pada 23 November 2017 lalu di Bogor. Dan, pada Kamis (30/11/2017), penghargaan itu diserahkan kepada Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai sebuah laporan,workshoppemberdayaan PDAM pascarestrukturisasi dalam rangka peningkatan kinerja dan perbaikan manajemenkeuangan
Bupati Eka mengungkapkan rasa syukur dan bangganya terhadap keberhasilan PDAM Kabupaten Tabanan tersebut. Sebab, upaya PDAM selaku perusahaan daerah yang melayani kebutuhan air bersih di Kabupaten Tabanan mendapatkan apresiasi positif dari pemerintah pusat.
“Meksipun begitu, saya tetap menegaskan agar prestasi ini diimbangi juga dengan tetap mengedepankan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Bupati Eka usai menerima laporan dari Direktur Utama PDAM Tabanan, IB Oka Sedana.
Dikatakan, sebagai sebuah perusahaan daerah, PDAM Tabanan ke depannya harus bisa memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Upaya itu harus terus ditingkatkan karena pelayanan yang baik dan cepat sudah menjadi tuntunan masyarakat.
“Kalau ada keluhan, sebisanya agar cepat ditindaklanjuti dan ditangani. Layanan yang cepat sekarang ini menjadi kebutuhan oleh masyarakat selaku konsumen,” imbuhnya.
Sementara itu, IB Oka Sedana dalam paparannya menyebutkan, penghargaan yang diterima jajarannya itu tidak lepas dari keberhasilan melunasi pinjaman hasil restrukturisasi dengan nilai sekitar Rp 5,7 milyar dari semula Rp 25,9 milyar.
Pinjaman itu sendiri tidak lepas dari perjalanan panjang yang dialami PDAM di seluruh Indonesia. Menurut IB Oka Sedana, pada periode 1988 sampai dengan 1993, hampir seluruh PDAM di Indonesia melakukan pinjaman pengembangan pembangunan dengan skenario SLI dan DDI. Namun dalam perjalanannya, banyak yang mengalami kegagalan dalam memenuhi kewajiban pembayaran.
Selanjutnya, lahirlah ratifikasi MDGs yang konsekwensinya berlanjut pada perintah Wapres kepada Menteri Keuangan agar dapat melakukan penghapusan denda dan bunga atas pinjaman PDAM seluruh Indonesia. Perintah itu kemudian dikuatkan dengan terbitnya Permenkeu Nomor 120/PMK/2008. “Harapan wapres saat itu, PDAM agar dapat memberikan akses air minum lebih cepat,” terangnya.
Setidaknya, ada 178 PDAM yang melakukan pinjaman dengan total Rp 5,2 triliun, lima PDAM membayar secara lancar dengan nilai Rp 430 miliar. Sedangkan sisanya mengikuti restrukturisasi.
Dari PDAM yang mengikuti program restrukturisasi, sebanyak 105 PDAM berjalan tidak lancar dengan nilai Rp 4,1 triliun, 54 PDAM berjalan lancar dengan nilai Rp 432 milyar, dan hanya 12 PDAM yang menjalani kewajiban restrukturisasi dengan lancar dan memiliki kinerja baik sampai dengan 2016. Dari 12 itu, PDAM Tabanan masuk ke dalam salah satunya sehingga mendapatkan penghargaan dari Kementerian Keuangan.
“PDAM Tabanan sendiri sudah mulai mengikuti proses cut off pada 2008 dan melakukan pemenuhan kewajiban selama empat tahun dari lima tahun yang disepakati dalam program restrukturisasi. Selain itu, PDAM Tabanan juga dianggap memiliki kinerja baik sampai dengan batas akhir pemantauan,” tandas IB Oka Sedana. (hms-mp)