BerandaTabananDPRD Tabanan Sepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung

DPRD Tabanan Sepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan telah mencapai kesepakatan terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Keputusan ini diambil berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 12 Tahun 2023 yang mengatur pembentukan Panitia Khusus IV untuk membahas rancangan peraturan tersebut. Pada Rapat Paripurna, Sabtu (9/10).

Panitia Khusus IV telah melakukan berbagai kajian dan pembahasan, baik dalam rapat internal maupun rapat kerja dengan berbagai perangkat daerah terkait. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa rancangan peraturan tersebut dapat menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi serta situasi dan kondisi saat ini.

Ketua Pansus IV DPRD Tabanan, Ni Made Dewi Trisnayanti, menjelaskan bahwa perlu ada perubahan dalam peraturan terkait bangunan gedung karena Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini. Oleh karena itu, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung disusun sebagai pengganti.

Baca Juga:  Lansia Hilang 2 Hari di Tabanan Ditemukan Selamat di Saluran Irigasi

Ketua Pansus juga menekankan pentingnya mengantisipasi peningkatan kegiatan pembangunan bangunan gedung di Kabupaten Tabanan dengan regulasi yang selaras antara pengaturan administratif dan teknis. Hal ini akan memastikan bahwa proses pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung dapat berlangsung dengan tertib dan menghasilkan bangunan yang andal, serasi, dan selaras dengan lingkungannya.

Selain itu, Dewi Trisnayanti juga mengingatkan pentingnya jelasnya hak atas tanah sebagai syarat mutlak dalam mendirikan bangunan gedung. Dengan demikian, persyaratan administratif untuk mendirikan atau memanfaatkan bangunan gedung menjadi lebih transparan dan memudahkan masyarakat serta memberikan kejelasan dalam penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik.

Dalam rapat kerja, Pemerintah Kabupaten Tabanan juga diminta untuk melakukan sosialisasi mengenai isi dan substansi materi yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Selain itu, perlu dibentuk Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah tersebut.

Kesepakatan terkait Rancangan Peraturan Daerah ini diharapkan akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam mengatur penyelenggaraan bangunan gedung. Hal ini sejalan dengan visi Kabupaten Tabanan untuk

“Nangun Sat Kerthi Loka Bali Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Di Kabupaten Tabanan Menuju Tabanan Era Baru Aman Unggul Dan Madani (AUM)”,pungkasnya.***

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER