TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Satresnarkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan mengamankan enam tersangka dalam rentang waktu satu bulan terakhir, dalam Pres releasenya, Selasa (30/4) di Mapolres Tabanan.
Menurut Waka Polres Tabanan, Kompol I Gede Made Surya Atmaja, keenam tersangka terlibat dalam lima kasus berbeda. “Salah satu dari mereka, Nova (32), adalah seorang residivis yang pernah ditangkap terkait peredaran narkoba pada tahun 2019 oleh Polres Tabanan. Nova baru saja bebas bersyarat pada Oktober 2023,”katanya.
Nova diamankan di sebuah rumah kos di Jalan LC Sanggulan, Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, saat sedang mengambil paket sabu seberat 0,87 gram pada Senin (1/4/2024) malam. Barang haram tersebut rencananya digunakan untuk diri sendiri dan sebagian dijual.
Selain Nova, tersangka lainnya termasuk Yogi (28) dan Tias (28) yang juga diamankan. Mereka tinggal di Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken Tabanan. Polisi mendapat informasi tentang keterlibatan keduanya dalam penyalahgunaan narkoba dan berhasil menemukan alamat tempat tinggal mereka. Saat ditangkap, barang bukti yang ditemukan di antaranya adalah timbangan digital, klip plastik, pipet, dan alat hisap shabu. Selain itu, mereka juga mengakui kepemilikan barang haram yang disimpan di daerah Bantiran Pupuan.
Roy Sander (41) alias Roy, juga salah satu dari tersangka yang berhasil diamankan. Dia kedapatan menyimpan 22 plastik klip narkotika jenis sabu seberat 72,8 gram netto.
Sementara Afif (33) ditangkap di Banjar Sekar Gula, Desa Mekarsari, Kecamatan Baturiti, Tabanan, dengan barang bukti dua plastik klip narkotika jenis sabu seberat 0,9 gram netto.
Sedangkan tersangka Mangku (26) ditangkap di Jalan Rajawali, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan. Kedapatan memiliki paket sabu dengan berat 0,23 gram netto.
“Motif penggunaan barang bukti paket sabu tersebut adalah untuk diedarkan dan digunakan sendiri, meskipun sumbernya masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kompol Surya Atmaja.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Tabanan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Tabanan.[eka]