TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Menjelang Pilkada serentak pada 27 November 2024, Satgas Netralitas ASN/Non ASN semakin intensif melakukan sidak ke berbagai kabupaten/kota di Bali. Sidak ini bertujuan memastikan bahwa ASN dan Non ASN di Provinsi Bali menjaga netralitas selama masa kampanye Pilkada, khususnya dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Ketua Satgas Netralitas ASN/Non ASN, I Wayan Sugiada, menegaskan pentingnya menjaga netralitas di kalangan ASN dan Non ASN, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“ASN harus netral dan dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik, serta tidak boleh berpihak kepada calon mana pun dalam Pilkada 2024 ini. Ketidaknetralan ASN bisa merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat,” ujar Sugiada di sela sidak di UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali, Kabupaten Tabanan, Kamis (24/10).
Ia juga mengingatkan agar ASN dan Non ASN tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, termasuk penggunaan media sosial secara tidak netral. Satgas Netralitas ASN/Non ASN, lanjutnya, memiliki tiga tugas utama: pencegahan, penindakan, dan monitoring. Langkah pencegahan telah dilakukan melalui pengarahan dari Bawaslu, penandatanganan Pakta Integritas, dan pengucapan ikrar netralitas ASN/Non ASN.
Dalam arahannya, Wayan Sugiada menegaskan bahwa semua ASN/Non ASN yang telah menandatangani Pakta Integritas harus mematuhinya. “Pada Pilkada 27 November 2024 nanti, ASN/Non ASN dipersilakan menggunakan hak pilihnya, tetapi tidak boleh memengaruhi atau secara terbuka mendukung salah satu pasangan calon,” tegasnya.
Netralitas ASN dan Non ASN adalah fondasi utama untuk menjaga integritas Pilkada 2024 di Bali. Pelanggaran netralitas dapat berupa disiplin dan kode etik. Pelanggaran disiplin termasuk dukungan terhadap pasangan calon, menjadi pengurus partai politik, serta berpartisipasi dalam kampanye. Pelanggaran kode etik mencakup membuat postingan, memberikan like, komentar, dan membagikan konten pasangan calon, serta menghadiri deklarasi pasangan calon.
Jika ASN atau Non ASN terbukti melanggar, mereka bisa dikenakan sanksi disiplin sedang berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25% selama 6 hingga 12 bulan. Pelanggaran berat bisa berujung pada penurunan jabatan selama 12 bulan, pembebasan jabatan, atau bahkan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Untuk memastikan kelancaran Pilkada serentak 2024 dan tetap memberikan layanan publik yang optimal, Satgas akan terus melakukan monitoring, pembinaan, dan sosialisasi netralitas ASN/Non ASN dengan melibatkan Inspektorat Provinsi Bali, BKPSDM Provinsi Bali, Satpol PP, Kesbangpol, dan Biro Hukum.
Masih di hari yang sama, seusai melakukan sidak di Kabupaten Tabanan, Satgas Netralitas ASN Provinsi Bali juga melakukan kegiatan yang sama di UPTD PPRD Provinsi Bali Kabupaten Buleleng.[*rls]