DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Pemerintah Provinsi Bali melalui Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian (PBJek) Setda Provinsi Bali memfinalisasi substansi Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan, serta mendorong proses pengadaan yang efisien, transparan, dan akuntabel.
Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Setda Provinsi Bali, I Made Budi Adiana, menjelaskan bahwa finalisasi tersebut merupakan tindak lanjut konsultasi teknis dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali.
Menurut Budi Adiana, penyusunan Ranpergub bertujuan menghadirkan pedoman yang jelas bagi BUMD milik Pemerintah Provinsi Bali dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa. Keseragaman prinsip pengadaan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan.
Selain memperkuat tata kelola, regulasi tersebut diharapkan mendukung peningkatan kinerja BUMD agar mampu memberikan kontribusi lebih optimal terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dan perekonomian Bali.
Kepala Bagian Pengelolaan dan Pembinaan Pengadaan Biro PBJek, Gusti Ngurah Kusuma Wijaya, mengatakan penyusunan Ranpergub turut mempertimbangkan karakteristik dan model bisnis setiap BUMD. Karena itu, regulasi dirancang sebagai pedoman umum yang tidak mengatur seluruh proses operasional secara terlalu terperinci dan kaku.
“Prinsip utama yang kami sepakati bersama LKPP adalah peraturan gubernur ini tidak akan mengatur secara detail dan kaku, mengingat karakteristik dan model bisnis masing-masing BUMD di Bali sangat berbeda-beda. Jika diatur terlalu detail, justru akan membatasi dan menghambat kelincahan proses bisnis BUMD itu sendiri,” jelas Kusuma Wijaya.
Ia menerangkan bahwa pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMD memiliki kebutuhan yang berbeda dengan pengadaan pemerintah pada umumnya. Faktor kebutuhan bisnis, daya saing perusahaan, serta perlindungan informasi strategis menjadi pertimbangan dalam merumuskan ketentuan yang sesuai.
Menurutnya, pengaturan yang terlalu kaku berpotensi menghambat kelancaran proses bisnis. Oleh sebab itu, Ranpergub diarahkan untuk memberikan landasan prinsip yang dapat diterapkan oleh seluruh BUMD, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan mekanisme pengawasan yang berlaku.
Pedoman tersebut akan memuat prinsip dasar pengadaan, yakni efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Sementara itu, ketentuan teknis operasional yang lebih terperinci direncanakan diatur melalui peraturan direksi masing-masing BUMD, sesuai karakteristik usaha dan kebutuhan perusahaan.
Dalam proses penyempurnaan substansi Ranpergub, Pemprov Bali juga melibatkan perwakilan BUMD untuk menyampaikan masukan secara langsung. Pelibatan tersebut dimaksudkan agar regulasi yang disusun tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga dapat diterapkan sesuai kondisi operasional perusahaan.
Sejumlah perwakilan BUMD yang hadir antara lain Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa PT Pusat Kebudayaan Bali (Perseroda), I Ketut Adiarsa; Direktur Bisnis dan Pengembangan Perumda Kerthi Bali Shanti, IB Putu Agus Garlika; Direktur Operasional Perusahaan Umum Daerah Kerta Bali Saguna, Agung Dwi Astika; serta perwakilan Jamkrida Bali, Dewa Gede Aditya Rama Prayoga.
Kegiatan tersebut turut diikuti perwakilan BUMD lainnya dan instansi vertikal terkait. Berbagai masukan yang disampaikan akan menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan rancangan sebelum memasuki tahapan lebih lanjut sesuai prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan.
Melalui penyusunan Ranpergub ini, Pemprov Bali berupaya membangun sistem pengadaan BUMD yang mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik tanpa mengabaikan kebutuhan bisnis. Jika nantinya ditetapkan dan diterapkan secara efektif, pedoman tersebut diharapkan membantu BUMD meningkatkan efisiensi, menjaga akuntabilitas, memperkuat daya saing, serta memperbesar kontribusi terhadap pembangunan ekonomi Bali.[*rls]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











