BerandaTabananDayu Winda Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Tabanan

Dayu Winda Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Tabanan

Dikaitkan dengan Bupati Tabanan di Instagram, Dayu Winda Tempuh Jalur Hukum

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Ida Ayu Agung Windayani Kusumaharani, yang dikenal dengan sapaan Dayu Winda, menempuh jalur hukum setelah keberatan terhadap unggahan akun Instagram yang mengaitkan namanya dengan Bupati Tabanan. Ia menilai narasi dalam unggahan tersebut tidak benar dan telah menimbulkan keresahan serta mengganggu ketenangan keluarganya.

Dayu Winda melaporkan persoalan tersebut kepada pihak berwajib dengan didampingi suaminya. Langkah hukum itu diambil agar informasi yang beredar dapat diperiksa secara objektif berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pernyataan yang disampaikan kepada publik, Dayu Winda bersama keluarga menyayangkan beredarnya informasi yang mereka nilai merugikan nama baik serta berdampak pada kehidupan keluarga.

“Kami menyayangkan beredarnya informasi yang kami nilai sebagai fitnah melalui sebuah akun media sosial, yang telah menimbulkan keresahan serta mengganggu ketenangan keluarga,” demikian pernyataan Dayu Winda.

Ia menegaskan bahwa kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap orang. Namun, menurutnya, kebebasan tersebut perlu dijalankan dengan tanggung jawab, terlebih ketika informasi yang disampaikan menyangkut kehormatan dan nama baik pihak lain.

“Kami memahami bahwa setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Namun, kebebasan berekspresi hendaknya tetap disertai tanggung jawab, serta tidak digunakan untuk menyebarkan informasi yang merugikan kehormatan dan nama baik orang lain,” lanjut pernyataan keluarga tersebut.

Baca Juga:  Disdukcapil Tabanan Jemput Bola Layani ODGJ dan Penyandang Disabilitas

Dayu Winda juga menekankan bahwa keputusan melaporkan persoalan itu bukan bertujuan memperkeruh keadaan ataupun membungkam kritik. Ia menyebut langkah tersebut ditempuh karena persoalan yang muncul dinilai telah memengaruhi ketenangan keluarga.

“Keputusan untuk melaporkan persoalan ini kepada pihak yang berwajib bukanlah bentuk keinginan untuk memperkeruh keadaan, apalagi membungkam kritik. Langkah ini kami tempuh karena persoalan tersebut telah berdampak pada keluarga, yang seharusnya tidak menjadi korban dari informasi yang tidak benar,” tegasnya.

Pihak keluarga menyatakan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat berwenang. Mereka berharap proses pemeriksaan berjalan secara objektif dengan mempertimbangkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat ditangani secara objektif, berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Kami menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada pihak berwenang dan menghormati asas praduga tak bersalah,” demikian pernyataan tersebut.

Keluarga juga berharap persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan. Mereka meminta agar kebenaran dapat terungkap melalui proses hukum, sehingga ketenangan keluarga dapat kembali terjaga.

Baca Juga:  Kota Tabanan dan Kota Singasana, Dua Identitas yang Menjadi Kebanggaan Bersama

“Kami tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi polemik yang berkepanjangan. Kami hanya berharap kebenaran dapat terungkap, keadilan dapat ditegakkan, dan ketenangan keluarga dapat kembali terjaga,” tegas Dayu Winda.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Made Teddy Satria Permana, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pencemaran nama baik tersebut.

“Tadi pagi laporannya. Tentang pencemaran nama baik,” ujar AKP Made Teddy, Rabu (28/10/2026).

Kepolisian disebut tengah menyiapkan langkah penyelidikan untuk menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk menelusuri akun media sosial yang dipersoalkan.

Penanganan lebih lanjut akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh aparat berwenang. Hingga ada hasil resmi, dugaan dalam perkara ini perlu ditempatkan sebagai laporan yang masih dalam proses penanganan, bukan sebagai kesimpulan hukum terhadap pihak tertentu.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa penggunaan media sosial perlu disertai tanggung jawab. Setiap pihak berhak menyampaikan pendapat dan kritik, tetapi informasi yang berpotensi merugikan orang lain perlu disikapi secara hati-hati dan diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan hukum.[*rls]

 

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER