DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Palemahan Kedas (PSBS PADAS), Ibu Putri Koster, menegaskan pentingnya percepatan sosialisasi terkait rencana penutupan praktik open dumping di TPA Suwung pada 23 Desember mendatang. Hal tersebut disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Penutupan Open Dumping TPA Suwung di Kantor Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, Kamis (4/12).
Dalam arahannya, Ibu Putri Koster menekankan bahwa penutupan sistem pembuangan terbuka di TPA Suwung bukanlah kebijakan semata dari pemerintah daerah, melainkan amanat tegas regulasi nasional, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2012. Kedua regulasi tersebut menuntut penghentian praktik open dumping di seluruh Indonesia.
“Penutupan open dumping ini bukan pilihan, tetapi kewajiban. Jika tidak dilaksanakan, pimpinan DKLH maupun UPTD TPA Suwung dapat dikenai sanksi. Karena itu, siap atau tidak siap, masyarakat harus mulai menghentikan kebiasaan membuang sampah ke TPA Suwung,” tegasnya.
Ia menekankan perlunya langkah cepat dan terstruktur agar masyarakat memahami sistem pengangkutan dan pengolahan sampah yang akan diterapkan setelah penutupan TPA Suwung. Menurutnya, DKLH harus turun langsung ke lapangan dan memperkuat komunikasi dengan pemerintah desa, kelurahan, maupun desa adat untuk memastikan transisi berjalan mulus.
“Jangan sampai masih ada masyarakat yang menaruh sampah di depan rumah untuk kemudian diangkut. Kita harus mengubah pola pikir dari membuang sampah menjadi mengolah sampah. Ini penting untuk menjaga kebersihan lingkungan dan mendukung Bali menuju pengelolaan sampah yang lebih modern,” ujarnya.
Ibu Putri Koster mengungkapkan bahwa proses sosialisasi sebenarnya telah berjalan sejak Agustus 2025. Dengan waktu persiapan yang cukup panjang tersebut, dirinya optimistis penutupan open dumping di TPA Suwung dapat dilakukan dengan baik, asalkan seluruh jajaran disiplin menjalankan tugas masing-masing.
Ia juga mengingatkan bahwa perubahan sistem pengelolaan sampah ini merupakan momentum penting menuju Bali yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan. Dengan pengelolaan sampah berbasis sumber, mulai dari pemilahan organik dan anorganik di tingkat rumah tangga hingga optimalisasi TPS3R dan TPST, masyarakat diharapkan tidak lagi bergantung pada TPA Suwung.
“Kita sudah melakukan sosialisasi sejak lama. Dengan koordinasi yang baik, penutupan open dumping TPA Suwung bisa dilakukan tanpa menciptakan persoalan baru,” pungkasnya.
Penutupan praktik open dumping di TPA Suwung menjadi langkah besar dalam upaya Bali memperbaiki tata kelola sampah dan mematuhi standar nasional. Pemerintah Provinsi Bali terus mendorong kolaborasi antara pemerintah kabupaten/kota, desa adat, aparat desa, serta masyarakat agar peralihan menuju sistem pengelolaan yang lebih modern dapat berjalan tanpa hambatan.[*]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











