BerandaBirokrasiPenlok Hampir Habis, Warga Teriak: “Kami Cuma Mau Kepastian, Jadi atau Tidak"

Penlok Hampir Habis, Warga Teriak: “Kami Cuma Mau Kepastian, Jadi atau Tidak”

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Warga Banjar Dinas Pereggregeran, Desa Lumbung, Ni Wayan Mulya, menjadi salah satu dari sekian banyak warga yang paling merasakan dampak ketidakpastian proyek Tol Gilimanuk–Mengwi. Sudah empat tahun ia hidup dalam situasi serba menggantung akibat penetapan lokasi (penlok) yang terus diperpanjang tanpa kejelasan dari pemerintah pusat.

“Tolong beri kami kepastian jadi atau tidak. Kapan akan dimulai, jangan mengambang seperti ini,” ungkapnya, saat diskusi bersama perwakilan Kementerian PUPR di Wantilan Kantor Desa Antosari, Kecamatan Selemadeg Barat,Kabupaten Tabanan, Rabu (10/12).

Ia mengaku ingin menggarap tanah untuk kebun dan memperbaiki rumah yang roboh, namun ragu melangkah karena tidak tahu apakah lahan tersebut nantinya akan terdampak pembangunan tol.

Ni Wayan Mulya mengaku sudah sangat bersabar selama empat tahun terakhir. Namun kabar bahwa masa berlaku penlok yang habis 7 Maret 2026 kemungkinan akan diperpanjang kembali, membuat kebingungan warga semakin dalam.
“Kalau penlok diperbarui lagi, mungkin akan mengambang lagi. Tolong bagi pemerintah, kalau jadi bilang jadi. Kalau tidak jadi juga tidak apa-apa, saya hanya butuh kepastian,” tegasnya.

Situasi serupa juga menjadi kegelisahan kolektif warga di desa-desa terdampak lainnya. Ketua Forum Perbekel Terdampak Tol, I Nyoman Arnawa, menjelaskan pertemuan ini menjadi upaya terakhir untuk mendapatkan kepastian sebelum masa berlakunya penlok habis. Hampir empat tahun warga dibayangi kekhawatiran karena lahan mereka tidak bisa dijual, dijaminkan, direnovasi, maupun digarap secara maksimal.

“Hampir empat tahun pikiran warga bergejolak karena lahan mereka dibatasi oleh status penlok. Tidak bisa menjual, tidak bisa menjaminkan, bahkan renovasi rumah pun penuh was-was karena tidak ada kejelasan,” ujar Arnawa yang juga Perbekel Desa Lalanglinggah.

Dari 64 desa di Kecamatan Selemadeg Barat, hanya lima desa yang bersinggungan langsung dengan rencana pembangunan tol, yaitu Desa Selabih, Lalanglinggah, Bengkel Sari, Wanasari, dan Antosari.

Sementara itu, Kaur TU Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tol Gilimanuk–Mengwi, I Ketut Kariasa, mengatakan pihaknya memahami keresahan warga, namun belum bisa memberikan keputusan. Ia menegaskan bahwa kewenangan penuh berada pada pemerintah pusat.

“Aspirasi masyarakat akan kami tampung dan sampaikan ke pusat. Mudah-mudahan dalam tiga bulan ada kepastian sebelum masa berlaku penlok habis,” ujarnya.

Kariasa menambahkan, jika penlok benar-benar habis tanpa perpanjangan pada 7 Maret 2026, warga kembali bebas mengelola, menjual, menyewakan, atau memanfaatkan tanah mereka seperti sebelum proyek direncanakan.

Hingga kini, warga hanya menunggu satu jawaban: kepastian atas masa depan lahan dan rumah mereka.[ka]

 

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER

error: Konten ini terlindungi.