TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan mulai menindaklanjuti aspirasi terkait dana purnabakti dan tunjangan kesehatan bagi perangkat desa yang pensiun, sebagaimana sebelumnya disampaikan oleh Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tabanan menjelang akhir tahun 2025 lalu. Aspirasi tersebut menyangkut kepastian hak perangkat desa setelah purna tugas, khususnya terkait jaminan kesejahteraan di masa pensiun.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Komisi I DPRD Tabanan melakukan konsultasi langsung ke Direktorat Bina Desa, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (20/1).
Konsultasi ini dilakukan untuk memperoleh kejelasan regulasi terkait pengalokasian dana purnabakti dan tunjangan kesehatan bagi perangkat desa yang telah pensiun maupun yang akan memasuki masa purna tugas.
Anggota Komisi I DPRD Tabanan, I Made Omardani, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil konsultasi tersebut, Kemendagri meminta pemerintah daerah dan pemerintah desa untuk menunggu terbitnya aturan teknis sebelum dana purnabakti dan tunjangan kesehatan tersebut dapat dialokasikan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa secara normatif, regulasi terkait dana purnabakti sudah diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Pemerintah daerah diminta untuk tetap menunggu Peraturan Pemerintah (PP). Informasinya, PP itu sudah ada di Setneg atau Kementerian Sekretariat Negara,” ujar Omardani, Kamis (22/1).
Selain menunggu PP, pemerintah daerah juga masih harus menantikan aturan teknis lanjutan dalam bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Menurut Omardani, Kemendagri tengah menyiapkan regulasi teknis tersebut dalam format omnibus law, berbeda dengan pola sebelumnya yang menggunakan banyak permendagri terpisah.
“Kalau permendagri juga sudah disiapkan. Nantinya dikemas dalam bentuk omnibus law. Kalau dulu kan banyak permendagri, sekarang mau dibuat dalam satu kesatuan,” imbuhnya.
Omardani menegaskan bahwa pada prinsipnya, Komisi I DPRD Tabanan meminta agar dana purnabakti bagi perangkat desa yang pensiun benar-benar diakomodasi oleh pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pemerintah desa. Hal ini dinilai penting mengingat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 secara tegas telah memberikan amanat terkait pemenuhan hak perangkat desa setelah purna tugas.
Jika melihat kondisi di lapangan, Omardani menyebutkan bahwa sudah banyak perangkat desa yang berhenti bertugas, bahkan tidak sedikit yang akan segera memasuki masa pensiun. Oleh karena itu, kepastian regulasi menjadi sangat penting agar hak-hak mereka tidak terabaikan.
“Kalau melihat realita di lapangan, banyak perangkat desa yang sudah berhenti dan ada juga yang akan berhenti. Bila mengacu pada undang-undang tersebut, mereka berhak mendapatkan dana purnabakti,” tegasnya.
Dalam konsultasi tersebut, Komisi I DPRD Tabanan juga menyampaikan harapan agar perangkat desa yang telah pensiun sejak Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 berlaku hingga sebelum PP diterbitkan tetap dapat diakomodasi haknya. Menurut Omardani, aspek transisi regulasi ini perlu mendapatkan perhatian khusus agar tidak menimbulkan ketimpangan.
“Terkait tunjangan kesehatan, seperti BPJS bagi perangkat desa yang pensiun, juga masih menunggu PP dan permendagri. Secara prinsip, semua akan diatur dalam aturan teknis tersebut,” jelasnya.
Omardani menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh saat konsultasi, Kemendagri saat ini tengah mengintensifkan koordinasi dengan Setneg menyusul adanya desakan dari berbagai daerah di Indonesia. Hal ini diharapkan dapat mempercepat terbitnya aturan teknis yang selama ini ditunggu.
“Mudah-mudahan PP itu segera ditandatangani dan bisa segera diberlakukan,” ucapnya.
Apabila PP dan permendagri tersebut terbit di tengah tahun anggaran, misalnya pada pertengahan tahun 2026, Omardani memperkirakan bahwa pengalokasian dana purnabakti bagi perangkat desa yang pensiun paling cepat dapat diakomodasi melalui anggaran perubahan tahun 2026.
Meski sumber dananya berada di APBDes, Omardani menegaskan bahwa mekanisme teknis pengalokasiannya tetap akan diatur oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Alokasi dana purnabakti itu jatuhnya tetap di APBDes, tetapi teknis pengaturannya tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah,” pungkasnya.[ka]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











