BerandaTabananPansus TRAP DPRD Bali Sidak Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Hutan Baturiti

Pansus TRAP DPRD Bali Sidak Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Hutan Baturiti

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Dugaan pelanggaran hukum di Kawasan Hutan Desa Adat Kembang Merta, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, kian menguat. Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak), Kamis (22/1/2026), untuk menelusuri indikasi pembabatan hutan dan pendirian bangunan tanpa izin yang berpotensi masuk ranah tindak pidana lingkungan.

Dalam sidak tersebut, Pansus tidak hanya menyoroti aspek administrasi, tetapi juga memetakan potensi pelanggaran pidana yang dapat menjerat pelaku pembukaan lahan, pemilik bangunan, hingga pihak-pihak yang diduga memberikan izin atau pembiaran. Kawasan yang disidak diketahui merupakan hutan lindung sekaligus zona mitigasi bencana yang sebelumnya pernah mengalami longsor mematikan.

Di lapangan, Pansus menemukan indikasi pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang. Kondisi ini dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., menegaskan bahwa aktivitas pembukaan lahan dan pembangunan di kawasan tersebut berpotensi masuk kategori tindak pidana lingkungan. Ia menyebut Pasal 98 dan 99 UU PPLH mengatur ancaman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar bagi pelaku perusakan lingkungan, terlebih jika menyebabkan kerusakan serius atau mengancam keselamatan jiwa.

Selain itu, kegiatan di kawasan hutan tanpa izin juga berpotensi melanggar ketentuan kehutanan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 1999, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Pelanggaran tata ruang pun tidak bisa dianggap ringan. Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukan memiliki konsekuensi pidana sebagaimana diatur dalam UU Penataan Ruang.

Wakil Sekretaris Pansus, Dr. Somvir, menambahkan bahwa jika pelanggaran dilakukan oleh badan usaha, maka berlaku pertanggungjawaban pidana korporasi. Artinya, tidak hanya pelaksana di lapangan, tetapi juga direksi, pemilik modal, hingga pihak pemberi perintah dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Anggota Pansus Ni Putu Yuli Artini, S.E., Dr. Ketut Rochineng, S.H., M.H., dan Wayan Bawa menekankan pentingnya langkah konkret. Pansus secara resmi merekomendasikan penyegelan permanen seluruh bangunan dan penghentian total aktivitas di kawasan tersebut hingga proses hukum selesai guna mencegah kerusakan lanjutan dan potensi korban jiwa.

Dukungan juga datang dari DPRD Kabupaten Tabanan. Anggota Komisi I DPRD Tabanan, Ketut Arsanayasa, meminta aparat penegak hukum segera turun tangan menindaklanjuti temuan Pansus. Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Tabanan dan Satpol PP Provinsi Bali menyatakan siap menindaklanjuti rekomendasi Pansus sesuai kewenangan, termasuk penyegelan permanen proyek di kawasan hutan tersebut.

Langkah ini sejalan dengan kebijakan nasional melalui pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, yang bertujuan mengembalikan fungsi kawasan hutan yang disalahgunakan.[*]

 

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER