BerandaBuleleng56 Reklame Liar di Buleleng Terancam Dibongkar, Satpol PP dan DPMPTSP Ultimatum

56 Reklame Liar di Buleleng Terancam Dibongkar, Satpol PP dan DPMPTSP Ultimatum

BULELENG, MEDIAPELANGI.com – Pemerintah Kabupaten Buleleng mengambil langkah tegas untuk menertibkan reklame liar di ruang publik. Penertiban dilakukan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng. Sebanyak 56 titik reklame yang dinilai melanggar ketentuan resmi diberi ultimatum untuk dibongkar secara mandiri.

Langkah ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Penertiban Reklame yang dipimpin Kepala Satpol PP Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono, di Ruang Rapat Satpol PP Buleleng, Kamis (26/2). Rapat turut dihadiri Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Buleleng, Gede Ngurah Dharma Seputra, perwakilan OPD terkait, dan para vendor reklame.

Komang Kappa menjelaskan, Satpol PP memberikan waktu tujuh hari kerja bagi para vendor untuk membongkar reklame yang melanggar. Proses ini dilakukan secara persuasif melalui surat pernyataan, dengan batas akhir 9 Maret 2026. Jika masih ada pelanggaran, Satpol PP akan turun langsung untuk membongkar tanpa kompromi.

“Ini bukan sekadar penataan visual kota, tetapi penegakan aturan dan perlindungan keselamatan masyarakat. Satpol PP menjalankan tugas penegakan Perda dengan tim dari unsur Forkopimda. Arahan Gubernur Bali bersama Forkopimda jelas, ini diteruskan ke kabupaten/kota. Sosialisasi sudah dilakukan sejak akhir 2025, jadi sekarang saatnya tindakan,” tegasnya.

Penertiban mengacu pada Perda Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda Nomor 3 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum. Reklame berukuran besar seperti billboard dan tiang permanen yang melanggar titik resmi akan dibongkar, sementara banner dan spanduk liar rutin ditertibkan melalui patroli harian Satpol PP, terutama di kawasan steril reklame.

Dari sisi kebijakan perizinan, Kepala DPMPTSP Kabupaten Buleleng, Gede Ngurah Dharma Seputra, menegaskan dukungan penuh melalui pembenahan sistem perizinan. Terbitnya SK Bupati tentang 430 titik reklame resmi menjadi tonggak penting bagi kepastian hukum.

“Dulu belum ada acuan titik, sekarang sudah jelas. Yang berada di luar titik resmi, pasti kami tertibkan,” tegasnya.

Seluruh proses perizinan kini dilakukan secara digital melalui aplikasi Si Ajaib, lengkap dengan verifikasi teknis lintas OPD hingga perhitungan pajak. Setiap billboard wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang dievaluasi secara berkala untuk memastikan konstruksi aman, terutama menghadapi cuaca ekstrem dan angin kencang.

Gede Ngurah menambahkan, “Kalau baliho roboh dan menimbulkan korban, dampaknya bisa ke mana-mana. Karena itu penertiban ini tidak bisa ditunda.”

Sinergi tegas antara Satpol PP sebagai penegak perda dan DPMPTSP sebagai pengendali perizinan diharapkan mampu menghadirkan wajah kota Buleleng yang lebih tertib, aman, dan estetis, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha reklame.

Penertiban reklame liar ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kabupaten Buleleng dalam menjaga ketertiban umum, keselamatan masyarakat, dan keindahan kota, sehingga ruang publik tidak hanya aman tetapi juga nyaman dilalui warga dan pengunjung.[*suy]

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER