TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Aksi pencurian mobil terjadi di wilayah Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan. Seorang buruh proyek nekat mencuri mobil milik majikannya sendiri dan berhasil diamankan aparat kepolisian di luar Bali.
Kasus ini diungkap oleh jajaran Polres Tabanan melalui keterangan Kasat Reskrim, I Made Teddy Satria Permana, dalam press conference, Rabu (1/4/2026).
Peristiwa pencurian terjadi di sebuah garasi terbuka di kawasan Perumahan Graha Sanata, Banjar Dinas Kutuh Kelod, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan. Mobil yang dicuri adalah Suzuki Carry warna vogue silver dengan nomor polisi DK 1509 AAR tahun 1989.
Kejadian bermula pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WITA, ketika korban mendapat informasi dari saksi bahwa mobilnya tidak berada di garasi. Korban kemudian memastikan bahwa kendaraan tersebut sebelumnya diparkir di lokasi tersebut, sementara kunci mobil disimpan di dalam lemari kamar bedeng.
Namun, setelah dicek, kunci mobil juga telah hilang. Saat itu korban langsung menyadari bahwa mobilnya telah dicuri dan mengalami kerugian sekitar Rp14 juta. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kerambitan.
Tim Unit Reskrim Polsek Kerambitan langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi di sekitar lokasi. Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan mobil yang ditemukan di sebuah gudang rongsokan di wilayah Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, pada malam harinya sekitar pukul 22.50 WITA.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan mobil dengan ciri-ciri yang sama. Di tempat tersebut, polisi juga mengamankan seorang pembeli berinisial NP. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa mobil tersebut dijual oleh pelaku berinisial MY.
Dari pengembangan kasus, pelaku diketahui merupakan buruh proyek yang bekerja pada korban. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan pelacakan keberadaan pelaku.
Setelah dilakukan koordinasi antara Unit Reskrim Polsek Kerambitan dan tim opsnal Satreskrim Polres Tabanan, pelaku diketahui berada di rumah orang tuanya di wilayah Bondowoso, Jawa Timur.
Tim gabungan kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku pada Jumat, 27 Maret 2026. Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Kerambitan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mencuri mobil dengan cara mengambil kunci yang disimpan korban di dalam lemari kamar, kemudian membawa kabur kendaraan tersebut.
Motif pelaku melakukan aksi pencurian ini diketahui karena faktor ekonomi. Polisi juga memastikan bahwa pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit mobil Suzuki Carry warna vogue silver dengan nomor polisi DK 1509 AAR.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan kunci kendaraan serta meningkatkan keamanan lingkungan, terutama di area terbuka seperti garasi perumahan.[ka]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











