TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola lembaga yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui peresmian Ruang Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang berlangsung pada Kamis (25/6/2026).
Peresmian fasilitas layanan publik tersebut menjadi langkah strategis Bawaslu Tabanan dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi sekaligus memperkuat akses masyarakat terhadap berbagai dokumen, data, dan produk hukum yang dimiliki lembaga pengawas pemilu tersebut.
Acara peresmian dihadiri Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali Ida Bagus Putu Adinatha, Kepala Bidang Persandian dan Informasi Statistik Komunikasi (PISK) Diskominfo Kabupaten Tabanan I Nyoman Arta Sukma Witra, Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan I Ketut Narta bersama Anggota Bawaslu Ni Putu Ayu Winariati dan I Made Winarya, Kepala Sekretariat Ni Komang Fitri Suarnadi, serta seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Tabanan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan I Ketut Narta mengatakan, kehadiran Ruang PPID dan JDIH bukan sekadar penyediaan sarana fisik, melainkan bagian dari upaya memperkuat budaya keterbukaan informasi di lingkungan Bawaslu.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang cepat, tepat, dan mudah diakses, terutama terkait tugas, fungsi, serta kinerja lembaga publik.
“Peresmian Ruang PPID dan JDIH ini merupakan wujud komitmen kami dalam menghadirkan layanan informasi publik yang terbuka, transparan, dan mudah diakses masyarakat. Keterbukaan informasi publik merupakan fondasi penting dalam mewujudkan demokrasi yang sehat,” ujar Narta.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi tidak hanya berfungsi meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara, tetapi juga menjadi sarana untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawal proses demokrasi.
Melalui keberadaan PPID dan JDIH, masyarakat kini memiliki akses yang lebih luas terhadap berbagai informasi publik, termasuk regulasi, keputusan, produk hukum, serta dokumen yang dapat diakses sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Harapan kami, kehadiran PPID dan JDIH menjadi titik awal peningkatan kualitas pelayanan informasi publik di Bawaslu Kabupaten Tabanan,” tambahnya.
Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka memberikan apresiasi atas langkah yang dilakukan Bawaslu Tabanan. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan salah satu indikator penting dalam membangun lembaga yang profesional dan dipercaya masyarakat.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa keberhasilan PPID tidak hanya diukur dari tersedianya ruang layanan atau fasilitas pendukung semata, melainkan dari kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
“Keberhasilan PPID bukan hanya diukur dari ruang fisik yang dibangun, tetapi bagaimana lembaga mampu merespons setiap permohonan informasi publik dengan cepat, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Wirka.
Ia menilai demokrasi yang sehat membutuhkan lembaga publik yang terbuka, bertanggung jawab, dan siap memberikan akses informasi kepada masyarakat secara luas.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali Ida Bagus Putu Adinatha juga mengapresiasi inisiatif Bawaslu Tabanan yang terus berupaya meningkatkan kualitas layanan publik meskipun di tengah berbagai keterbatasan.
Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan keseriusan Bawaslu Tabanan dalam membangun tata kelola kelembagaan yang modern dan adaptif terhadap tuntutan masyarakat.
Apresiasi serupa disampaikan Kepala Bidang PISK Diskominfo Kabupaten Tabanan I Nyoman Arta Sukma Witra. Ia menilai peresmian PPID dan JDIH menjadi inovasi yang layak dicontoh oleh berbagai instansi lainnya.
“Kehadiran PPID dan JDIH menjadi bentuk nyata komitmen keterbukaan informasi publik. Ini dapat menjadi inspirasi bagi lembaga lain untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain memberikan akses informasi, keberadaan JDIH juga diharapkan mampu memperkuat dokumentasi produk hukum sehingga masyarakat, akademisi, maupun pemangku kepentingan lainnya dapat memperoleh referensi hukum yang lengkap dan terpercaya.
Bawaslu Tabanan menilai keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. Dengan pelayanan yang transparan dan akuntabel, masyarakat dapat lebih mudah memahami berbagai kebijakan, program, maupun tugas pengawasan yang dilaksanakan Bawaslu.
Melalui peresmian Ruang PPID dan JDIH ini, Bawaslu Kabupaten Tabanan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan informasi publik yang responsif, profesional, transparan, dan akuntabel. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas demokrasi serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.[*]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











