BerandaTabanan5 Ranperda Diajukan Pemkab Tabanan, APBD 2026 Naik Jadi Rp2,268 Triliun

5 Ranperda Diajukan Pemkab Tabanan, APBD 2026 Naik Jadi Rp2,268 Triliun

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Pemerintah Kabupaten Tabanan mengajukan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tabanan, Rabu (9/9/2026). Lima rancangan regulasi tersebut mencakup perubahan APBD 2026, penyertaan modal daerah, perlindungan lahan pertanian, hingga penataan jaringan utilitas.

Pidato pengantar Bupati Tabanan disampaikan Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga dalam rapat paripurna yang dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Tabanan, Forkopimda, para asisten, inspektur, kepala perangkat daerah, serta undangan lainnya.

Menurut I Made Dirga, pengajuan lima Ranperda tersebut merupakan langkah strategis Pemkab Tabanan dalam merespons dinamika kebijakan pembangunan daerah. Regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, mendorong pertumbuhan ekonomi, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Lima Ranperda yang diajukan Pemkab Tabanan terdiri atas Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026.

Selanjutnya, Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida Bali Mandara, Ranperda tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Sanjayaning Singasana, Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).

Dari lima rancangan tersebut, perubahan APBD 2026 menjadi salah satu agenda strategis karena berkaitan langsung dengan arah anggaran dan pembiayaan pembangunan Kabupaten Tabanan.

I Made Dirga menjelaskan, perubahan APBD bukan sekadar proses administratif, melainkan penyesuaian strategis terhadap perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah Tabanan direncanakan mencapai Rp2,268 triliun lebih. Angka tersebut meningkat sekitar Rp87,625 miliar atau 4,02 persen dibandingkan APBD induk.

Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp2,351 triliun lebih, atau meningkat sekitar Rp94,726 miliar atau 4,2 persen.

Selisih antara pendapatan dan belanja tersebut akan ditutup melalui pembiayaan netto sebesar Rp82,683 miliar lebih.

Perubahan anggaran itu diarahkan untuk mengakselerasi pembangunan infrastruktur wilayah serta meningkatkan pelayanan kesehatan. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Tabanan menyesuaikan kapasitas fiskal dengan kebutuhan pembangunan masyarakat.

Dua Ranperda lainnya berkaitan dengan penyertaan modal daerah, masing-masing kepada PT Jamkrida Bali Mandara dan Perumda Sanjayaning Singasana.

I Made Dirga menegaskan pembangunan ekonomi daerah membutuhkan penguatan kemandirian fiskal sekaligus optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penyertaan modal tersebut diarahkan untuk menyehatkan rasio penjaminan, memperluas akses pembiayaan bagi usaha rakyat, mendukung ekspansi usaha baru, memperkokoh struktur keuangan perusahaan umum daerah, serta memberikan kontribusi terhadap PAD secara berkelanjutan.

Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) disiapkan untuk menjaga keberlanjutan sektor pertanian Tabanan.

Sebagai salah satu daerah yang dikenal sebagai lumbung beras Bali, pertanian memiliki posisi penting dalam kehidupan masyarakat. Namun, pertumbuhan penduduk dan pembangunan ekonomi juga meningkatkan tekanan terhadap lahan produktif.

Alih fungsi lahan menjadi permukiman, kawasan industri, maupun infrastruktur menjadi tantangan yang perlu diantisipasi.

Baca Juga:  Koster Tegaskan WNA Wajib Hormati Budaya Bali

Melalui Ranperda LP2B, Pemkab Tabanan ingin menjamin ketersediaan lahan pertanian, memberikan perlindungan kepada petani, sekaligus memperkuat kedaulatan pangan daerah.

Sementara itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) disiapkan untuk merespons perkembangan wilayah dan meningkatnya kebutuhan jaringan utilitas di Tabanan.

Menurut I Made Dirga, peningkatan kebutuhan layanan utilitas belum sepenuhnya diimbangi pengelolaan yang terintegrasi. Pemasangan jaringan yang masih sektoral dan kurang tertib berpotensi mengganggu estetika wilayah, tata ruang, hingga keselamatan masyarakat.

Melalui regulasi SJUT, Pemkab Tabanan akan memiliki pijakan operasional untuk mengatur koridor dan tahapan pembangunan prioritas, proyeksi kapasitas dan pembiayaan, tata kelola kelembagaan, mitigasi risiko, hingga rencana migrasi jaringan utilitas.

Lima Ranperda tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pembahasan bersama DPRD Kabupaten Tabanan. Regulasi yang dihasilkan diharapkan tidak hanya memperkuat tata kelola pemerintahan, tetapi juga berdampak langsung pada pembangunan, pelayanan publik, perlindungan pertanian, ketahanan pangan, serta pertumbuhan ekonomi Tabanan secara berkelanjutan.

Dengan pembahasan lima Ranperda tersebut, Pemkab Tabanan berharap kebijakan daerah semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Penguatan anggaran, perlindungan lahan pertanian, penyertaan modal, dan penataan jaringan utilitas menjadi bagian penting dalam membangun Tabanan yang lebih tertata, produktif, memiliki ketahanan pangan, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.[ka]

 

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER