TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Rencana penyertaan modal sebesar Rp6 miliar untuk Perumda Sanjayaning Singasana belum serta-merta mendapat lampu hijau dari DPRD Kabupaten Tabanan. Dewan meminta perusahaan daerah tersebut lebih dahulu menyampaikan proposal bisnis sebagai bahan evaluasi sebelum pembahasan anggaran dilakukan.
Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa mengatakan proposal bisnis diperlukan untuk melihat secara jelas arah pengembangan usaha, kinerja perusahaan, serta kemampuan Perumda Sanjayaning Singasana dalam menghasilkan keuntungan.
Pernyataan tersebut disampaikan Arnawa setelah mengikuti Rapat Paripurna DPRD Tabanan terkait penyampaian pidato pengantar Bupati Tabanan terhadap lima Ranperda Kabupaten Tabanan, Rabu (9/9/2026).
Arnawa menegaskan, pembahasan mengenai penyertaan modal tidak cukup hanya melihat kebutuhan anggaran. DPRD Tabanan perlu mengetahui rencana bisnis yang akan dijalankan Perumda setelah mendapatkan tambahan modal dari pemerintah daerah.
Menurutnya, proposal bisnis akan menjadi salah satu bahan penting untuk mengkaji arah pengembangan perusahaan, termasuk kemampuan menghasilkan keuntungan dan memberikan manfaat bagi daerah.
“Dewan akan minta proposal dulu untuk dipelajari dan baru membahas masalah anggaran,” tegas Arnawa.
Sikap tersebut menunjukkan DPRD Tabanan ingin memastikan tambahan modal yang berasal dari keuangan daerah memiliki dasar perencanaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam rencana penyertaan modal tersebut, Perumda Sanjayaning Singasana kembali diusulkan memperoleh tambahan modal sebesar Rp6 miliar.
Sebelumnya, total penyertaan modal yang direncanakan untuk perusahaan daerah tersebut mencapai Rp10 miliar. Namun, dari jumlah tersebut baru terealisasi sekitar Rp4 miliar.
Kini, melalui Ranperda tentang penyertaan modal daerah, Pemkab Tabanan mengajukan kembali sisa penyertaan modal sebesar Rp6 miliar.
Usulan tersebut menjadi bagian dari lima Ranperda yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam rapat paripurna DPRD Tabanan.
Lima Ranperda itu mencakup perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, penyertaan modal daerah pada PT Jamkrida Bali Mandara, penyertaan modal pada Perumda Sanjayaning Singasana, perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).
Arnawa mengatakan DPRD Tabanan akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap perusahaan daerah tersebut.
Evaluasi diperlukan untuk mengetahui sejauh mana modal yang sebelumnya diberikan pemerintah telah digunakan untuk mengembangkan bisnis dan menghasilkan keuntungan.
Dengan demikian, pembahasan penyertaan modal Rp6 miliar nantinya tidak hanya berorientasi pada pencairan anggaran, tetapi juga mempertimbangkan prospek usaha dan kemampuan perusahaan memberikan kontribusi terhadap daerah.
DPRD ingin melihat hubungan antara modal yang disuntikkan pemerintah dengan perkembangan bisnis Perumda Sanjayaning Singasana.
Evaluasi tersebut juga menjadi penting karena penyertaan modal menggunakan sumber daya keuangan daerah yang pada akhirnya harus memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sementara itu, dalam pidato pengantar Bupati Tabanan yang disampaikan Wakil Bupati I Made Dirga, penyertaan modal kepada Perumda Sanjayaning Singasana diarahkan untuk memperkuat struktur perusahaan.
Penyertaan modal tersebut diharapkan dapat menyehatkan rasio penjaminan, memperluas akses pembiayaan bagi usaha rakyat, mendukung ekspansi usaha baru, serta memperkokoh struktur keuangan perusahaan umum daerah.
Selain itu, pemerintah daerah berharap keberadaan Perumda dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan.
Namun, sebelum usulan tersebut dibahas lebih jauh, DPRD Tabanan ingin memastikan rencana bisnis perusahaan benar-benar memiliki prospek yang jelas.
Permintaan proposal bisnis dari DPRD Tabanan menjadi bagian dari fungsi pengawasan terhadap penggunaan keuangan daerah. Tambahan modal harus disertai perencanaan usaha yang terukur sehingga dapat diketahui target, strategi pengembangan, kebutuhan modal, hingga potensi keuntungan.
Bagi Perumda Sanjayaning Singasana, proposal tersebut juga menjadi kesempatan untuk menunjukkan arah bisnis perusahaan sekaligus meyakinkan legislatif bahwa tambahan modal Rp6 miliar dapat digunakan secara produktif.
Pembahasan penyertaan modal selanjutnya akan dilakukan melalui tahapan pembahasan Ranperda bersama DPRD Tabanan. Hasil evaluasi terhadap kinerja dan proposal bisnis akan menjadi salah satu pertimbangan penting sebelum keputusan mengenai tambahan modal daerah ditetapkan.
Dengan mekanisme tersebut, penyertaan modal Perumda Tabanan diharapkan tidak hanya menjadi tambahan aset perusahaan, tetapi benar-benar mampu memperkuat usaha, memperluas manfaat ekonomi bagi masyarakat, dan pada akhirnya memberikan kontribusi terhadap PAD Tabanan secara berkelanjutan.
Penyertaan modal daerah juga tidak selalu diberikan dalam bentuk uang tunai. Pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal melalui aset yang dimiliki daerah, sepanjang memiliki dasar hukum, nilai yang jelas, serta melalui mekanisme penilaian dan persetujuan sesuai ketentuan. Skema tersebut memungkinkan aset daerah yang belum produktif dimanfaatkan untuk memperkuat usaha perusahaan daerah dan meningkatkan manfaat bagi masyarakat.[ka]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











