TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Bawaslu Kabupaten Tabanan memperkuat tata kelola aset kelembagaan melalui sinkronisasi dan penataan Barang Milik Negara (BMN) serta Barang Milik Daerah (BMD). Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap aset yang digunakan lembaga memiliki data, status, lokasi, hingga penanggung jawab yang jelas.
Pengelolaan aset tersebut menjadi pembahasan utama dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan BMN dan BMD yang digelar di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Tabanan, Rabu (9/9/2026).
Rapat ini dihadiri Ketua Bawaslu Provinsi Bali I Putu Agus Tirta Suguna, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali Ida Bagus Adinatha, Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta, Anggota Bawaslu Tabanan I Made Winarya dan Ni Putu Ayu Winariati, serta Kepala Bidang Aset Pemerintah Kabupaten Tabanan I Putu Adi Suartama bersama jajaran sekretariat Bawaslu Tabanan.
Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta menegaskan pengelolaan BMN dan BMD tidak dapat dilakukan secara administratif semata. Aset yang digunakan untuk menunjang operasional lembaga harus dikelola dengan sistem yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, Narta meminta arahan dari Bawaslu Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Tabanan agar proses penataan aset berjalan sesuai regulasi.
Inventarisasi menjadi salah satu fondasi utama. Melalui pendataan yang baik, keberadaan dan kondisi barang dapat dipetakan, termasuk siapa yang menggunakan serta di mana aset tersebut ditempatkan.
Kejelasan penanggung jawab juga menjadi perhatian. Setiap personel yang menggunakan fasilitas dinas wajib memastikan barang tetap berada pada lokasi dan kondisi sesuai data. Jika terjadi perpindahan barang, perubahan tersebut harus dicatat dan disesuaikan melalui proses rekonsiliasi.
Kepala Bidang Aset Pemkab Tabanan I Putu Adi Suartama menilai aset merupakan instrumen penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali Ida Bagus Adinatha menjelaskan bahwa pengelolaan BMN di lingkungan Bawaslu memiliki karakteristik tersendiri dibandingkan pengelolaan aset pemerintah daerah.
Salah satu persoalan yang perlu segera ditangani adalah barang yang sudah tidak layak digunakan atau tidak lagi mendukung operasional. Menurut Adinatha, keterbatasan ruang kerja membuat penataan aset menjadi semakin penting.
Barang yang sudah tidak memiliki nilai guna perlu diproses melalui mekanisme penghapusan atau lelang sesuai ketentuan. Dengan begitu, aset yang tidak produktif tidak terus menumpuk dan mengganggu pemanfaatan ruang kantor.
Adinatha juga mendorong peningkatan kemandirian satuan kerja. Status Bawaslu Tabanan sebagai satuan kerja mandiri dinilai menjadi modal untuk memperkuat tata kelola organisasi, termasuk pengendalian aset.
Ketua Bawaslu Provinsi Bali I Putu Agus Tirta Suguna mengatakan pembenahan manajemen aset merupakan bagian dari konsolidasi kelembagaan Bawaslu.
Menurutnya, sebagai lembaga yang relatif lebih muda dibandingkan KPU, Bawaslu masih perlu terus memperkuat fondasi organisasi secara bertahap dan berkelanjutan.
Salah satu target ke depan adalah mendorong enam Bawaslu kabupaten/kota di Bali memiliki status unit kerja mandiri. Kemandirian tersebut harus diikuti dengan sistem pengelolaan aset yang tertib.
Agus juga meminta seluruh aset negara yang digunakan jajaran Bawaslu tercatat dan diberi penanda sebagai BMN. Penandaan ini penting untuk memperkuat pelacakan aset, mencegah kehilangan, sekaligus memastikan setiap barang mempunyai status dan pengguna yang jelas.
Pengelolaan BMN diarahkan menggunakan prinsip 5P, yang menjadi kerangka untuk membangun tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib fisik. Implementasinya mencakup pencatatan, inventarisasi, identifikasi, pengawasan, hingga rekonsiliasi data.
Dalam rapat tersebut, Narta juga menyinggung kebutuhan sarana dan prasarana kantor Bawaslu Tabanan. Pemerintah Kabupaten Tabanan sebelumnya pernah menawarkan lahan untuk mendukung pembangunan kantor Bawaslu.
Namun, rencana tersebut belum dapat direalisasikan karena belum tersedianya dukungan anggaran pembangunan.
Karena itu, penataan aset sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat kesiapan kelembagaan Bawaslu Tabanan. Aset yang tertib akan memudahkan perencanaan kebutuhan, pengawasan pemanfaatan, serta pengambilan keputusan terkait sarana dan prasarana.
Rakor ditutup dengan penekanan terhadap pentingnya kolaborasi antara Bawaslu Provinsi Bali, Bawaslu Tabanan, dan Pemerintah Kabupaten Tabanan. Sinkronisasi data, kejelasan status kepemilikan, penanggung jawab, serta pemanfaatan aset menjadi fondasi untuk membangun tata kelola Bawaslu yang transparan, akuntabel, efisien, dan adaptif.[*rls]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











