BerandaTabananWNA Uganda Diamankan di Pangkung Tibah, Imigrasi Tabanan Pindahkan ke Rudenim Denpasar

WNA Uganda Diamankan di Pangkung Tibah, Imigrasi Tabanan Pindahkan ke Rudenim Denpasar

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Uganda berinisial KJ diamankan setelah keberadaannya dilaporkan masyarakat di sekitar rumah warga di Banjar Lengudu, Desa Pangkung Tibah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Penanganan WNA perempuan tersebut melibatkan Polres Tabanan dan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan. Setelah dilakukan pemeriksaan terkait kondisi serta dokumen keimigrasian, WNA tersebut kemudian dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk menjalani pendetensian dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi mengenai keberadaan WNA tersebut pertama kali diterima Polres Tabanan melalui layanan Call Center 110, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 23.49 WITA. Laporan masyarakat itu langsung ditindaklanjuti personel piket fungsi yang dipimpin Pamapta bersama gabungan piket fungsi.

Petugas kepolisian kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Di sekitar rumah warga, petugas menemukan seorang WNA perempuan yang selanjutnya diamankan oleh Ketua Pecalang.

WNA Uganda tersebut kemudian dibawa ke Mako Polres Tabanan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Karena menyangkut warga negara asing, Polres Tabanan selanjutnya berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan.

Koordinasi dilakukan untuk memastikan kondisi, identitas, serta status keimigrasian WNA tersebut.

Menindaklanjuti koordinasi tersebut, Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan, Merry Yolanda Baransano, bersama anggota Inteldakim mendatangi Polres Tabanan.

Merry bersama tim melakukan koordinasi, pemeriksaan, dan pendalaman terhadap kondisi WNA berinisial KJ tersebut. Pemeriksaan juga mencakup dokumen keimigrasian yang dimiliki serta keterangan mengenai keberadaan dan tempat tinggalnya di wilayah Tabanan.

“Kami melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap WNA tersebut, baik terkait kondisi maupun dokumen keimigrasiannya. Karena yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan belum dapat memberikan keterangan tempat tinggal yang dapat diverifikasi, penanganan selanjutnya dilakukan sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku,” ujar Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan, Merry Yolanda Baransano.

Dalam pemeriksaan awal, WNA tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan kepada petugas. Ia juga belum dapat memberikan keterangan mengenai tempat tinggal yang dapat diverifikasi.

Kondisi tersebut kemudian menjadi bagian dari pendalaman petugas untuk memastikan status dan penanganan keimigrasian yang bersangkutan.

Berdasarkan hasil pendalaman awal, WNA tersebut diketahui berada dalam kondisi linglung. Dari keterangan yang diperoleh, kondisi tersebut berkaitan dengan tekanan psikologis akibat persoalan hubungan pribadi.

Penanganan dilakukan dengan tetap memperhatikan kondisi yang bersangkutan, sembari proses pemeriksaan keimigrasian berjalan.

Sementara itu, Polres Tabanan telah menyampaikan rekomendasi pendeportasian kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat mengenai dugaan tindakan yang dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban.

Rekomendasi tersebut selanjutnya menjadi bahan dalam proses penanganan keimigrasian sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Pungutan DTW Jatiluwih: Manager Tegaskan Warga yang Melintas Gratis, Wisatawan Wajib Bayar

Setelah dilakukan koordinasi dan pemeriksaan awal, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan mengambil langkah pemindahan WNA tersebut ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 11.00 WITA, anggota Inteldakim Kantor Imigrasi Tabanan tiba di Rudenim Denpasar dan menyerahkan WNA tersebut untuk menjalani proses pendetensian serta pemberkasan lebih lanjut.

Pemindahan dilakukan sebagai bagian dari penanganan keimigrasian terhadap WNA yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan dan koordinasi dengan pihak terkait.

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kabupaten Tabanan.

Penanganan WNA Uganda di Pangkung Tibah juga memperlihatkan pentingnya sinergi antara Imigrasi, Kepolisian, Pecalang dan masyarakat dalam menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan.

Laporan masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung pengawasan orang asing. Setiap informasi yang diterima selanjutnya dapat ditindaklanjuti melalui koordinasi antarinstansi dan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.

Dengan pengawasan yang dilakukan secara profesional dan terkoordinasi, keberadaan serta aktivitas orang asing di Tabanan diharapkan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.

Kasus WNA Uganda di Pangkung Tibah menjadi perhatian sekaligus menunjukkan bahwa aspek keamanan, ketertiban masyarakat dan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pengawasan orang asing di Kabupaten Tabanan.[*rls]

 

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER