TABANAN, MEDIAPELANGI.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan berkoordinasi dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan terkait pemutakhiran data pemilih bagi Warga Binaan, Rabu (16/9/2026).
Koordinasi tersebut menjadi bagian dari proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sekaligus upaya memastikan Warga Binaan yang memenuhi persyaratan tetap terdata dalam proses pemutakhiran pemilih sesuai ketentuan yang berlaku.
PDPB merupakan proses yang terus dilakukan KPU untuk menjaga data pemilih tetap mutakhir. Di Tabanan, KPU juga sebelumnya telah melakukan rekapitulasi PDPB Semester I 2026 dengan jumlah 383.895 pemilih yang tersebar di 10 kecamatan dan 133 desa.
Dalam audiensi tersebut, Ketua KPU Kabupaten Tabanan I Wayan Suwitra bersama staf diterima Kepala Lapas (Kalapas) Tabanan Basuki Raharjo, didampingi Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan beserta staf registrasi.
Pertemuan tersebut membahas data Warga Binaan yang diperlukan sebagai bagian dari proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.
Kalapas Tabanan Basuki Raharjo mengatakan, koordinasi dengan KPU menjadi bagian penting untuk mendukung pemenuhan hak pilih Warga Binaan yang memenuhi persyaratan.
“Kami menyambut baik koordinasi yang dilakukan oleh KPU Tabanan. Lapas Tabanan siap mendukung proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan sesuai ketentuan yang ada,” ujar Basuki.
Menurutnya, sinergi antara Lapas dan KPU diperlukan agar proses pemutakhiran data dapat dilakukan secara tertib dan sesuai mekanisme.
“Yang terpenting, melalui sinergi ini kita dapat bersama-sama memastikan hak pilih Warga Binaan tetap dapat terpenuhi sesuai dengan persyaratan dan mekanisme yang telah ditetapkan,” lanjutnya.
Koordinasi tersebut juga menjadi bagian dari dukungan Lapas terhadap penyelenggaraan layanan bagi Warga Binaan, termasuk dalam aspek hak-hak mereka yang tetap harus diperhatikan sesuai peraturan.
Ketua KPU Kabupaten Tabanan I Wayan Suwitra menegaskan pentingnya koordinasi langsung dengan pihak Lapas dalam proses pemutakhiran data.
Menurut Suwitra, status sebagai Warga Binaan tidak serta-merta menghilangkan hak seseorang sebagai warga negara. Namun, penggunaan hak pilih tetap mengikuti persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Warga Binaan juga merupakan Warga Negara yang memiliki hak untuk menggunakan hak pilihnya. Untuk itu kami berkoordinasi dengan pihak Lapas sehingga mereka yang memenuhi persyaratan dapat menggunakan hak pilih sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Suwitra.
Koordinasi antara kedua lembaga tersebut menjadi salah satu langkah untuk memperoleh data yang diperlukan secara lebih akurat. Data dari Lapas dapat menjadi bahan koordinasi dalam proses pemutakhiran yang dilakukan KPU.
Pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga kualitas dan akurasi data. KPU sendiri memiliki regulasi khusus mengenai PDPB melalui PKPU Nomor 1 Tahun 2025 yang kemudian diubah dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2026.
Di Kabupaten Tabanan, proses tersebut juga mendapat perhatian dari Bawaslu. Pada September 2026, Bawaslu Tabanan melakukan uji petik PDPB di sejumlah desa untuk memastikan akurasi data pemilih, termasuk data pemilih penyandang disabilitas.
Dengan koordinasi antara KPU dan Lapas Tabanan, pemutakhiran data Warga Binaan diharapkan dapat berjalan lebih tertib dan sesuai mekanisme.
Sinergi tersebut sekaligus memastikan warga binaan yang memenuhi persyaratan tidak terabaikan dalam proses pemutakhiran data pemilih, sehingga hak pilih dapat difasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.[*rls]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











