TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Penyidikan dugaan korupsi pengelolaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta makan dan minum pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2023–2025 belum sampai pada penetapan tersangka. Meski Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mengaku telah memeriksa 73 saksi dan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan, penyidik kini baru mengirimkan surat permohonan bantuan ahli penghitungan kerugian negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Perkembangan ini menunjukkan proses penanganan perkara masih bergulir. Setelah melakukan penggeledahan dan memeriksa puluhan saksi, penyidik masih harus melengkapi pembuktian, termasuk memperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabanan, I Putu Nuriyanto, mengatakan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus telah memeriksa sebanyak 73 orang saksi. Penyidik juga telah mengumpulkan alat bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut Nuriyanto, proses penyidikan kini hampir rampung. Namun, untuk tahapan penghitungan kerugian negara, penyidik telah berkoordinasi dengan BPK RI Perwakilan Provinsi Bali dan mengirimkan surat permohonan bantuan ahli.
“Selanjutnya penyidik akan terus berkoordinasi dengan BPK RI melalui BPK RI Provinsi Bali,” ujar Nuriyanto, Sabtu (31/10/2026).
Meski demikian, hingga keterangan tersebut disampaikan, Kejari Tabanan belum mengumumkan penetapan tersangka maupun nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini.
Sebelumnya, penyidik Kejari Tabanan juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan sebagai bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti. Penggeledahan tersebut menjadi salah satu langkah penyidikan dalam mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran selama tiga tahun, yakni 2023 hingga 2025.
Kini, perhatian tertuju pada hasil koordinasi dengan BPK RI. Penghitungan kerugian negara menjadi salah satu tahapan penting untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum penyidik menentukan langkah hukum berikutnya.
Publik pun menanti kejelasan perkembangan kasus tersebut, terutama setelah penggeledahan kantor dinas dan pemeriksaan terhadap 73 saksi. Kejari Tabanan diharapkan menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan, termasuk hasil penghitungan kerugian negara dan kepastian langkah hukum selanjutnya.
Perkara ini menyangkut pengelolaan anggaran pada sektor kesehatan yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat. Karena itu, penanganannya perlu dilakukan secara profesional, terbuka, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.[ka]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











