
Jembrana,mediapelangi.com-Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Jembrana akan memanggil anggota Partai Hanura,berinisial KA yang diduga melakukan perselingkuhan dengan istri orang yang berlokasi di Hotel Dea,Kelurahan BB Agung,Negara,pada malam perayaan tahun baru,Sabtu (31/12) lalu.
Aksi dugaan perselingkuhan itu setelah tim yustisi Pemkab Jembrana,bersama Polres Jembrana mendapati oknum anggota DPRD KA tersebut bersama Ni PS,salah satu oknum pegawai honorer disalah satu Rumah Sakit diJembrana.
Ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut,Ketua DPRD Jembrana I Ketut Sugiasa,mengatakan Melalui nota dinasnya kepada BK DPRD Jembrana tetanggal 3 Januari 2017,Ketua DPRD Jembrana dari fraksi PDIP ini memerintahkan kepada BK DPRD untuk segara melakukan penyelidikan,verifikasi dan klarifikasi atas dugaan tindak asusila yang dilakukan KA pada malam pergantian tahun baru.
Menurutnya Badan Kehormatan (BK) DPRD Jembrana melakukan rapat tertutup di ruang rapat kantor DPRD Jembrana. Dalam rapat ini diputuskan sesuai peraturan DPRD nomor 1 tahun 2014 tentang tata tertib DPRD dan peraturan DPRD nomor 2 tahun 2014 tentang kode etik,Badan Kehormatan (BK) DPRD akan menganalaisa pelanggaran atas kewajiban dan larangan sesuai anggota DPRD,”Jelasnya.
Menurut ketua BK DPRD Jembrana I Komang Dekritasa,pihaknya akan melakukan verifikasi atas kebenaran informasi tindakan asusila yang dilakukan KA ke Polres Jembrana. “Besok Rabu (4/1) kami Badan Kehormatan DPRD Jembrana akan ke Polres Jembrana untuk memverifikasi kebenaran informasi ini sebelum kami benar-benar menjatuhkan sangsi kepada yang bersangkutan (KA),”ungkapnya.
Dektritasa menambahkan jika dalam verifikasi ke Polres Jembrana BK DPRD Jembrana menemukan adanya fakta dan bukti formil dari Polres Jembrana maka BK akan menindak lanjuti dengan melakukan pemanggilan terhadap saksi Ni PS maupun KA oknum anggota DPRD Jembrana,partai Hanura ini,”jelasnya.
Sesuai peraturan dan tata tertib DPRD,bagi anggota yang terbukti melanggar bisa dikenakan sangsi berupa teguran lisan,teguran tertulis,maupun pemberhentian sebagai pimpinan dan alat kelengkapan DPRD,”Ujar Politisi asal Partai Golkar Jembrana itu.
Keputusan BK DPRD Jembrana ini nantinya disampaikan oleh BK DPRD Jembrana dalam paripurna DPR dan oleh pimpinan DPRD disampaikan kepada anggota DPRD yang bersangkutan,pimpinan fraksi,dan pimpinan partai politik yang bersangkutan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya,KA oknum anggota DPRD Jembrana dari partai Hanura digrebeg saat bersama WIL,Ni PS yang belakangan diketahui sebagai tenaga honorer disalah satu rumah sakit dikabupaten Jembrana. mereka digerebeg saat operasi yustisi oleh Polres Jembrana di Hotel Dea,, Kelurahan BB Agung,Negara pada perayaan malam pergantian tahun baru Sabtu (31/12)lalu.-(ak-eka-mp)