BerandaBulelengKoster Bongkar Vila di Hutan Desa Pejarakan, Tegaskan Jangan Main-main dengan Aturan...

Koster Bongkar Vila di Hutan Desa Pejarakan, Tegaskan Jangan Main-main dengan Aturan di Bali

BULELENG, MEDIAPELANGI.com – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya menertibkan pembangunan yang tidak mengindahkan peraturan di Provinsi Bali. Penegasan itu disampaikan saat prosesi pembongkaran bangunan vila di areal Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Sabtu (12/9/2026).

Pembongkaran dilakukan setelah ditemukan bangunan sarana akomodasi wisata yang dinilai tidak memenuhi sejumlah persyaratan dalam pemanfaatan kawasan hutan. Pemerintah Provinsi Bali memastikan kawasan tersebut harus dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Koster bahkan memberikan peringatan tegas kepada seluruh pihak agar tidak menganggap remeh aturan yang berlaku di Bali, khususnya terkait pengendalian alih fungsi lahan dan pemanfaatan kawasan hutan.

“Karena itu hari ini dilakukan pembongkaran, berkaitan dengan peraturan daerah tentang pengendalian alih fungsi lahan, jadi saya tegaskan jangan main-main dengan peraturan yang berlaku di Bali,” tandas Koster.

Hutan Desa Pejarakan dikelola oleh LPHD Wana Makmur Hutan Desa Pejarakan berdasarkan SK Nomor 3583/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020 tertanggal 5 Juni 2020.

Kawasan Perhutanan Sosial tersebut memiliki luas sekitar 700 hektare dan mencakup sekitar 3.262 kepala keluarga.

Berdasarkan hasil telaah terhadap dokumen pengelolaan Perhutanan Sosial, pembangunan vila yang menjadi temuan Pansus TRAP tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS).

Artinya, pembangunan sarana akomodasi tersebut tidak masuk dalam rencana pengelolaan kawasan yang telah ditetapkan.

Sebelum dilakukan pembongkaran, pemilik bangunan telah diberikan peringatan sebanyak tiga kali. Namun, hingga pelaksanaan pembongkaran, peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga bangunan akhirnya ditertibkan oleh pemerintah.

Selain persoalan perizinan dan kesesuaian dengan rencana pengelolaan kawasan, Koster juga menyinggung adanya indikasi keterlibatan WNA sebagai pemodal dalam pembangunan tersebut dengan menggunakan nama warga lokal.

Menurut Koster, dugaan tersebut masih dalam proses penelusuran. Pemerintah memastikan informasi tersebut akan ditindaklanjuti apabila ditemukan bukti pelanggaran.

“Ini masih kita telusuri dan tindak tegas,” ungkap Koster.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa penertiban tidak hanya diarahkan pada bangunan yang berdiri di kawasan yang tidak sesuai peruntukannya, tetapi juga menyasar kemungkinan adanya praktik penggunaan nama warga lokal dalam aktivitas investasi yang melibatkan pihak asing.

Bangunan vila yang berada di Banjar Dinas Goris Kemiri, Desa Pejarakan, juga diketahui belum mengantongi sejumlah persyaratan perizinan penting.

Salah satunya adalah Surat Izin Penggunaan Air Bawah Tanah (ABT). Izin tersebut belum dimiliki meskipun aktivitas pengambilan air dari dalam tanah telah dilakukan.

Baca Juga:  Residivis Curanmor di Tabanan Kembali Beraksi, Baru 2 Bulan Bebas

Bangunan tersebut juga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau izin resmi dari Dinas Perizinan. Selain itu, penelitian terkait tata kelola landscape juga disebut belum dilaksanakan.

Kondisi tersebut menjadi bagian dari dasar penertiban terhadap bangunan vila di kawasan Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan.

Usai pembongkaran, Koster menugaskan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali untuk segera mengembalikan fungsi lahan tersebut sebagai kawasan hutan sosial.

Pengembalian fungsi dilakukan melalui penanaman kembali sehingga kawasan dapat kembali menjalankan fungsi ekologis dan sosialnya.

Langkah ini menegaskan bahwa pengelolaan Perhutanan Sosial tidak hanya berkaitan dengan pemanfaatan ekonomi, tetapi juga harus menjaga kelestarian kawasan hutan serta memberikan manfaat bagi masyarakat sesuai aturan.

Pembongkaran vila di Hutan Desa Pejarakan menjadi pesan tegas Pemerintah Provinsi Bali bahwa pembangunan dan investasi di Bali harus berjalan dalam koridor hukum. Pemerintah juga menegaskan bahwa pemanfaatan ruang, kawasan hutan, serta lahan harus memperhatikan perizinan dan rencana pengelolaan yang telah ditetapkan.[*rls]

 

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER