Jembrana, mediapelangi.com – Jelang mudik lebaran petugas gabungan dari Dinas Perhubungan Jembrana, Kepolisian, Satpol PP, TNI, Karantina, Perdagangan, Kejaksaan dan Pengadilan, serta Dinas Kependudukan Jembrana melakukan sidak angkutan lebaran. Dari sidak ini petugas menertibkan puluhan kendaraan yang melanggar.
Sidak angkutan lebaran ini menyasar angkutan penumpang dan barang yang melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jembrana.
Dalam sidak ini petugas mengecek kelaikan jalan angkutan lebaran serta kondisi kendaraan. Kelengkapan kendaraan berupa surat-surat, lampu utama, lampu Sen, rem, dan kelengkapan kendaraan lainnya tidak luput dari pemeriksaan petugas.
Dari pengecekan kelengkapan kendaraan ini, petugas menemukan tiga kendaraan barang yang mengalami mati lampu utama dan lampu sen.Bahkan dalam sidak petugas mendapati puluhan kendaraan barang yang tidak memperhatikan alat keselamatan berupa lampu Sen yang ditutupi stiker.
Atas temuan ini petugas kemudian melakukan pelepasan paksa stiker yang menutupi lampu Sen puluhan kendaraan barang lantaran membahayakan pengendara lainnya.
Frans, salah seorang pengemudi angkutan barang yang ditindak petugas lantaran lampu Sen ditutup stiker mengaku hanya gaya-gayaan menempel stiker pada lampu sen kendaraannya. “Ya namanya juga sopir ya pengennya mobilnya gaul,keren pak. Bukan maksud apa-apa. Saya juga baru sebulan ini nyetir,kena razia gini ya tangung lah resiko,” ujarnya.
Atas temuan ini, Kadis Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Jembrana, Made Dwi Maharimbawa mengaku akan rutin melakukan sidak demi keamanan dan kelancaran arus mudik lebaran ini.“Untuk hari ini kita lakukan operasi terkait hari raya idul fitri juga bersama rekan-rekan,didalam kegiatan ini kita juga mencoba mengecek kendaraan untuk moda transportasi untuk angkutan penumpang dan barang termasuk juga angkutan yang belum memiliki ijin termasuk juga travel bodong,” tegasnya.
Selain menemukan angkutan barang yang menempel lampu sen dengan stiker, petugas juga menindak empat travel bodong.
Dalam sidang akutan lebaran total pelanggar yang ditindak petugas sebanyak 43. Pelanggaran yang terbanyak berupa laik teknis kendaraan, uji KIR yang kadaluarsa, tanpa SIM dan STNK serta kendaraan yang melebihi muatan.Semua pelanggar yang ditindak kemudian menjalani sidang ditempat. (*)