fbpx
BulelengHukum

Polisi Amankan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Desa Bondalem

Buleleng,mediapelangi.com-Perang terhadap peredaran narkoba terus digencarkan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng,dibuktikanya dengan menangkap satu tersangka KSA alias D (30) warga Banjar Dinas Tegal Sari,Desa Bondalem,Kecamatan Tejakula,Buleleng.

Dalam penangkapan terhadap tersangka ini pada Selasa (11/07/2017) sekitar pukul 21.00 WITA,berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa diduga ada yang sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Desa Bondalem.Berdasarkan informasi tersebut, Satuan Narkoba Polres Buleleng kemudian melakukan penyidikan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka KSA di Jalan Singaraja-Amlapura tepatnya didepan Bengkel Cuci mobil di Desa Bondalem,”kata Kasat Narkoba Polres Buleleng  AKP I Ketut Adnyana, T.J ,S.Sos, S.H.didampingi Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP I Nyoman Suartika seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sukawijaya, S.I.K, M.Si,di Ruang Press Room Subbag Humas Polres Buleleng.Selasa(18/07/2017).

Menurutnya setelah dilakukan penggeledahan team kami berhasil mengamankan 1(satu) bungkus bekas rokok merk sampoerna berisi 3 (tiga) paket butiran kristal bening diduga Shabu seberat 0.20 gr bruto ( 0.10 gr netto), 0.17 gr bruto (0.07 gr netto),  0.17 gr bruto ( 0. 07 gr netto), 1 (satu) buah Hp Samsung warna biru tua,1(satu) buah alat hisap (bong),1(satu) buah pipet kaca, selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,”ujarnya.

Baca Juga:  Polisi Dalami Dugaan Kesalahan Struktur Bangunan Balai Pewaregan Pura Melanting

Terhadap Tersangka KSA alias D disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun,paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp.800 Juta, paling banyak Rp.8 M.(*).

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.