fbpx

Antisipasi Serbuan Duktang, Sat Pol PP Sidak Rumah Kost

Jembrana, mediapelangi.com – Selasa pagi (1/8/2017), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Jembrana melakukan sidak ke rumah kost dan kontrakan yang ada di Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, Jembrana. Sidak ini dilakukan guna mengantisipasi serbuan penduduk pendatang ke Bali.

Dalam sidak ini, 29 penduduk pendatang dijaring petugas. Mereka berasal dari kota besar di pulau Jawa seperti Bandung, Jember dan Banyuwangi serta ada yang berasal dari Sulawesi Tengah. 29 duktang yang terjaring ini kebanyakan bekerja sebagai pramusaji di tempat hiburan malam.

Kasi Penegakan Perda Sat Pol PP Jembrana I Made Tarma, mengatakan 29 penduduk pendatang yang terjaring razia ini diamankan ke Kantor Sat Pol Pp Jembrana lantaran tidak memiliki surat keterengan tinggal sementara atau SKTS sebagai syarat bahwa penduduk pendatang sudah terdata. “Jadi semua tidak ada identitas sebagai warga penduduk tinggal sementara atau SKTS,” ujarnya.

29 penduduk pendatang yang terjaring ini kemudian didata di Kantor Sat Pol Pp Jembrana untuk kemudian diberikan sangsi sesuai Perda nomor 3 tahun 2015 tentang administrasi kependudukan dan perbup nomor 18 tahun 2012 tentang tatacara pendaftaran warga negara Indonesia tinggal sementara di Kabupaten Jembrana. (*mp)

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.