BerandaTabananBrankas Raib Usai Rumah Terbakar, Ipar Korban Ditangkap

Brankas Raib Usai Rumah Terbakar, Ipar Korban Ditangkap

TABANAN, MEDIAPELANGI.com — Kebakaran rumah di Gang Jambu, Banjar Taman Sari Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, sempat menyisakan satu kejanggalan. Setelah api padam, sebuah brankas yang sebelumnya tersimpan di dalam lemari kamar korban justru tidak ditemukan.

Lima hari kemudian, kejanggalan itu mulai terurai. Unit Reskrim Polsek Kediri mengamankan seorang pria berinisial AR (44), warga Kecamatan Tabanan, yang diduga terlibat dalam pencurian brankas sekaligus pembakaran rumah tersebut.

AR diamankan pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 13.00 Wita. Polisi mengungkap kasus ini setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan informasi dari lapangan, serta menyisir rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi.

Kasi Humas Polres Tabanan Iptu Ni Luh Putu Wiwik Endrayani membenarkan pengungkapan perkara tersebut, Selasa (22/9). Penanganan kasus dilakukan Unit Reskrim Polsek Kediri.

Peristiwa bermula pada Rabu (16/9) malam. Saat rumah terbakar, korban diketahui sedang berjualan di Pasar Senggol Kediri.

Sekitar pukul 20.48 Wita, istri korban menerima telepon dari seorang warga yang tinggal di kos di depan rumah. Karena sedang sibuk berjualan, telepon tersebut tidak langsung diangkat.

Beberapa menit kemudian, istri korban melakukan video call. Dari sambungan tersebut, ia melihat rumah mereka telah dilalap api.

Korban kemudian pulang dan bersama warga berupaya memadamkan kebakaran. Petugas pemadam kebakaran juga datang ke lokasi hingga api akhirnya berhasil dikendalikan.

Baca Juga:  Lapas Tabanan Gandeng Yayasan Free and Safe, Warga Binaan Belajar Bahasa Inggris

Namun, setelah kondisi rumah diperiksa, korban menemukan sesuatu yang tidak biasa.

Brankas yang sebelumnya berada di dalam lemari kamar raib. Tidak ditemukan pula sisa brankas yang terbakar.

Kejanggalan tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kediri. Polisi pun mulai mendalami kemungkinan hubungan antara kebakaran dan hilangnya brankas milik korban.

Sehari setelah kejadian, Kamis (17/9), petugas melakukan olah TKP sekaligus menyisir CCTV di sekitar lokasi.

Dari rangkaian penyelidikan, polisi kemudian mengarah kepada AR. Unit Reskrim yang melakukan penindakan hingga akhirnya AR diamankan pada Senin siang.

Dalam pemeriksaan awal, AR disebut mengakui mengambil brankas karena terlilit utang. Polisi juga menemukan fakta bahwa AR memiliki hubungan keluarga dengan korban. Istri korban diketahui merupakan kakak kandung AR.

Berdasarkan hasil interogasi kepolisian, pencurian tersebut diduga telah direncanakan bersama pembakaran rumah.

AR disebut masuk ke pekarangan rumah korban dengan memanjat tembok bagian belakang. Setelah itu, pelaku mematikan KWH meter sebelum masuk ke kamar melalui jendela dengan melepas dua kaca nako.

Brankas kemudian diambil dan dibuka menggunakan obeng. Lemari tempat penyimpanan brankas juga disebut dicongkel menggunakan anak kunci sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku menuju lokasi.

Setelah mengambil barang berharga, pelaku kemudian membakar rumah menggunakan bahan bakar pertalite yang dibeli dari sebuah Warung Madura di Jalan Bingin Ambe, Banjar Anyar.

Baca Juga:  DLH Tabanan Siagakan Truk, By Pass Soekarno Dibersihkan Tiap Pagi

Dalam pemeriksaan, polisi mengungkap sejumlah barang yang diduga merupakan hasil pencurian dari dalam brankas. Barang tersebut antara lain puluhan perhiasan emas dengan berbagai jenis dan kadar, logam mulia, serta uang tunai.

Polisi juga mengamankan uang tunai sekitar Rp39,86 juta, sejumlah buku tabungan, catatan keuangan, dompet, tas dan barang lainnya.

Menurut keterangan kepolisian, AR mengaku sebagian uang hasil pencurian digunakan untuk membayar utang koperasi harian serta menebus telepon seluler di pegadaian. Nilainya disebut sekitar Rp38 juta.

Sementara itu, total nilai uang dan perhiasan yang hilang dari dalam brankas diperkirakan mencapai Rp300 juta. Jika dihitung bersama kerugian akibat rumah terbakar, total kerugian diperkirakan sekitar Rp500 juta.

Brankas yang diambil tersebut menurut pengakuan AR kemudian dibuang ke sungai di wilayah perbatasan Banjar Dadakan dan Banjar Pasekan, Abiantuwung. Polisi masih melakukan pendalaman terkait keberadaan brankas tersebut.

Atas perkara ini, AR diproses berdasarkan Pasal 477 dan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini AR bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Unit Reskrim Polsek Kediri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk pencarian brankas dan barang bukti lainnya.[ka]

 

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER