Tabanan,mediapelangi.com-I Ketut T(25), warga alamat asal Banjar Dapdap Tebel, Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.Pemuda pengangguran itu mencuri handphone (HP) milik korbanya dengan modus meminjam telepon untuk menghubungi keluarganya yang kecelakaan.
Peristiwa bermula ketika I Made A W saat sedang duduk ngobrol di depan JFC di Banjar Delod Puri Desa,Kediri Tabanan bersama teman temanya dan saat itu anak pelapor didatangi seseorang yang tidak dikenal menghampiri korban dan mengatakan ada saudaranya yang mengalami laka lantas.
Selanjutnya pelaku meminta bantuan kepada korban mengajak korban untuk memberikan pertolongan, pelaku membonceng korban dan sampai di Banjar Panti pelaku menurunkan korban dan selanjutnya pelaku menurunkan korban dan pelaku menyuruh korban menunggu sebentar di tempat tersebut,selanjutnya pelaku mendatangi teman korban ditempat JFC yang kurang lebih jaraknya 1 KM.
Di saat bertemu dengan teman korban yang bernama Aril,pelaku menyampaikan ke Aril bahwa pelaku disuruh untuk mengambil HP milik korban,setelah di kasi HP pelaku langsung pergi dan langsung menjual di salah satu Conter di Jalan Padma Denpasar,selanjutnya pihak Conter hp menjualnya ke konsumen lewat media Online,”kata Kasubbag Humas Polres Tabanan,AKP I Putu Oka Suyasa,seijin Kapolres Tabanan.Jumat (15/09/2017).
Menurutnya bahwa atas kejadian tersebut Satreskrim bersama anggota melakukan Penyelidikan di seputaran Tabanan dan Denpasar.Akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (13/09/2017) sekira jam 18.00WITA di pinggir Jalan di Jalan Padma Denpasar,dari hasil Introgasi awal terhadap pelaku mengakui perbuatanya dan dari hasil pengembangan oleh petugas pelaku melakukan aksinya di beberapa tempat diwilayah 8 kali di Wilayah Hukum Tabanan,2 kali di Wilayah Hukum Gianyar,5 kali di Wilayah hukum Denpasar.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku,1 ( Satu ) HP Merk Asus warna Putih Gold.1 ( Satu ) HP Merk Oppo A37 warna Putih Gold.1 ( Satu ) buah HP merk Samsung Galaksi J2 warna Putih.1 ( Satu ) buah HP merk Oppo 1201 warna hitam biru.1 ( Satu ) buah HP merk merk Asus warna hitam Gold.1 ( Satu ) buah HP merk Samsung J1 mini warna hitam.Uang tunai hasil penjualan HP sebesar Rp. 270. 000,- ( Dua ratus tuju pulu ribu rupiah ).1 ( satu ) unit Sepeda motor Yamaha Mio Soel warna hitam nopol DK 2855 OA beserta kuncinya.
Modus operandi yang dilakukan pelaku mempergunakan tipu daya terhadap Korban Korbannya dengan berpura-pura ada saudaranya yang mengalami Laka Lantas selanjutnya pelaku dengan leluasa mengambil HP milik Korbanya.(*mp).