Jembrana,mediapelangi.com-Berawal dari adanya pemeriksaan yang rutin digelar oleh jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk,dipos 2 pintu masuk wilayah Bali,akhirnya berhasil mengamankan ribuan anak itik yang hendak diselundupkan ke Bali tanpa dilengkapi dokumen dari Karantina Hewan daerah asal.Sabtu(7/10) pagi.
1300 ekor anak itik yang diamankan tersebut yang dikemas dalam 13 box kardus yang berwarna coklat yang dibawa dari Jember menuju Mengwi,Badung dengan mengunakan mobil Daihatsu Pick-up warna putih nopol N 8627 E,”ujar Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP Komang Muliyadi seijin Kapolsek.Sabtu(7/10).
Menurut pengemudi mobil Muhamad (32) asal Jember, menerangkan bahwa dia hanya sebagai suruhan pemilik mobil dan di beri upah sebagai jasa sopir,”terangnya.
Lantaran pengirimannya tanpa dilengkapi dokumen atau sertifikat dari Karantina asal,yang bersangkutan melanggar Undang-Undang RI No. 16 Tahun 1992, tentang Karantina atau tidak dilengkapi dengan sertifikasi kesehatan Karantina Hewan daerah asal, maka dengan demikian kendaraan berikut barang buktinya diamankan di Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk,”ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal,nantinya barang bukti berikut kendaraan dan pengemudinya, kami limpahkan ke Kantor Karantina Hewan wilayah kerja Gilimanuk untuk proses lebih lanjut,”pungkas Muliyadi.(*mp-eka-ak).