TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan akhirnya menghentikan aktivitas pembangunan restoran permanen dua lantai di kawasan jalur hijau Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih, Kecamatan Penebel. Penindakan dilakukan setelah pemilik bangunan, I Wayan Subadra, dinilai tidak mengindahkan sejumlah surat peringatan (SP) yang sebelumnya telah dilayangkan pemerintah.
Penyegelan restoran berlangsung Senin (2/11/2026) melalui operasi Tim Gabungan Yustisi Pemkab Tabanan. Bangunan yang menggunakan konstruksi baja tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang di kawasan Jatiluwih yang memiliki nilai penting bagi pelestarian lingkungan dan budaya Bali.
Tim gabungan yang turun ke lokasi terdiri dari Satpol PP, Polres Tabanan, Kodim 1619, unsur Dinas Pekerjaan Umum (PU), pemerintah desa, Pecalang Desa Adat Gunung Sari, serta tokoh masyarakat setempat.
Kepala Satpol PP Tabanan, I Putu Hendra Manik Astawa, menegaskan penertiban dilakukan karena pembangunan restoran tersebut dinilai melanggar ketentuan tata ruang. Selain berada di kawasan jalur hijau, konstruksi bangunan menggunakan material baja yang ditanam secara permanen.
“Bangunan ini sudah sangat melanggar karena kajian di tata ruang sudah tidak memungkinkan. Selain itu, bahan yang digunakan adalah baja dan ditanam permanen. Bangunan seperti ini tidak bisa ditoleransi lagi karena sudah membangun di jalur hijau,” ungkap Astawa saat ditemui di lokasi.
Astawa juga menyebut pemilik bangunan sebelumnya telah menerima sejumlah surat peringatan dari pemerintah. Namun, peringatan tersebut dinilai tidak diindahkan sehingga tim gabungan akhirnya mengambil langkah penghentian aktivitas pembangunan.
Penindakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga ketentuan tata ruang di kawasan DTW Jatiluwih, yang dikenal dengan hamparan persawahan dan sistem irigasi subak sebagai warisan budaya dunia.
Di sisi lain, I Wayan Subadra selaku pemilik restoran mengaku keberatan dengan tindakan penyegelan tersebut. Ia merasa penertiban terhadap bangunannya tidak adil karena menurutnya masih terdapat bangunan lain di kawasan Jatiluwih.
“Saya hanya menuntut keadilan. Kenapa hanya saya saja yang dicari oleh petugas,” ujar Subadra, Senin (2/11/2026).
Subadra mengklaim pembangunan restoran tersebut dilakukan berdasarkan pemahamannya terhadap rekomendasi moratorium yang sebelumnya disampaikan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, Perizinan (TRAP) DPRD Bali.
Ia menyebut bangunannya termasuk dalam 13 bangunan yang sebelumnya disidak pansus. Subadra mengaku memahami rekomendasi moratorium sebagai ruang untuk melanjutkan pembangunan atau pengembangan bangunan yang telah berdiri.
“Saya anggap setelah ada rekomendasi moratorium 13 bangunan itu bisa membangun atau mengembangkan bangunan yang sudah berdiri,” imbuhnya.
Namun, klaim tersebut merupakan pemahaman pemilik bangunan dan tidak serta-merta menjadi dasar legalitas pembangunan.
Subadra mengaku telah mengeluarkan dana hingga ratusan juta rupiah untuk pembangunan restoran. Bahkan, ia menyebut tanah warisan keluarga terpaksa digadaikan demi memperoleh modal usaha.
Setelah penyegelan dilakukan, aktivitas di bangunan tersebut terpaksa dihentikan sementara. Ia berharap pemerintah memberikan keadilan dan mempertimbangkan dampak penertiban terhadap kehidupan keluarganya.
“Restoran itu adalah nafkah saya untuk menghidupi keluarga saya,” pungkasnya.
Penertiban restoran permanen di jalur hijau Jatiluwih kembali menegaskan tantangan pemerintah dalam menjaga kawasan warisan budaya di tengah perkembangan investasi pariwisata. Kepatuhan terhadap tata ruang menjadi perhatian utama agar pembangunan tidak mengancam kelestarian kawasan persawahan Jatiluwih.[ka]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











