TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Polemik pembangunan restoran permanen dua lantai di kawasan jalur hijau Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih, Tabanan, semakin mengemuka setelah aktivitas pembangunan dihentikan Tim Gabungan Yustisi Pemkab Tabanan, Senin (2/11/2026). Di balik penindakan tersebut, muncul perbedaan pandangan antara pemilik bangunan, pemerintah desa, dan Desa Adat Gunung Sari mengenai dasar pembangunan restoran tersebut.
Pemilik bangunan, I Wayan Subadra, merasa keberatan dengan tindakan pemerintah. Ia mempertanyakan mengapa bangunannya menjadi sasaran penertiban, sementara menurut pengamatannya masih terdapat bangunan lain di kawasan Jatiluwih.
“Saya hanya menuntut keadilan. Kenapa hanya bangunan saya saja yang dihentikan oleh petugas,” ujar Subadra saat ditemui di lokasi.
Subadra mengaku pembangunan restoran tersebut mengacu pada pemahamannya terhadap rekomendasi moratorium yang sebelumnya disampaikan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, Perizinan (TRAP) DPRD Bali. Bangunannya termasuk salah satu dari 13 bangunan yang pernah menjadi objek sidak pansus.
Ia mengartikan rekomendasi tersebut sebagai ruang untuk melanjutkan pembangunan atau mengembangkan bangunan yang sudah berdiri.
“Saya anggap setelah ada rekomendasi moratorium 13 bangunan itu bisa membangun atau mengembangkan bangunan yang sudah berdiri,” imbuhnya.
Namun, klaim tersebut berhadapan dengan penjelasan pemerintah desa dan desa adat yang menyatakan telah berulang kali mengingatkan pemilik agar tidak melanjutkan pembangunan.
Bendesa Adat Gunung Sari, I Ketut Widadi, secara tegas menyatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk pembangunan bangunan permanen milik Subadra.
Menurut Widadi, pemberitahuan agar pembangunan tidak dilanjutkan juga sudah disampaikan sebelumnya. Dengan demikian, pembangunan restoran tersebut tidak memperoleh persetujuan dari Desa Adat Gunung Sari.
“Intinya bangunan ini tidak ada rekomendasi dari adat,” tegas Widadi.
Ia menjelaskan, Desa Adat Gunung Sari sebenarnya tidak menutup kesempatan bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha pariwisata. Namun, setiap pembangunan harus mengikuti ketentuan adat yang berlaku, termasuk penggunaan material dan keterlibatan masyarakat lokal.
Salah satu ketentuannya, sekitar 80 persen material bangunan menggunakan kayu atau bahan alami. Selain itu, tenaga kerja lokal juga harus diprioritaskan.
Widadi bahkan menyebut pihaknya sebelumnya telah memberikan alternatif desain kepada pemilik, yakni membuat gazebo di lantai dua. Namun, tawaran tersebut tidak diindahkan.
Pihak desa adat juga sempat menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan investor lain, termasuk modal asing, dalam pembangunan restoran tersebut. Namun, berdasarkan pengakuan pemilik, pembangunan dilakukan menggunakan modal sendiri.
Widadi menegaskan setiap investor yang hendak berinvestasi di wilayah desa adat wajib melaporkan bentuk investasi, pola kerja sama, hingga jenis bangunan yang akan didirikan.
Senada dengan desa adat, Perbekel Desa Jatiluwih, I Nengah Kartika, mengatakan pemerintah desa bersama Desa Adat Gunung Sari telah beberapa kali mengingatkan Subadra agar menghentikan pembangunan.
Imbauan tersebut, menurut Kartika, telah disampaikan dua hingga tiga kali. Namun, peringatan itu tidak diindahkan.
“Sudah 2-3 kali kami imbau yang bersangkutan, namun tidak diindahkan,” ungkap Kartika.
Ia juga menegaskan sosialisasi mengenai ketentuan pembangunan di kawasan Jatiluwih telah dilakukan. Bahkan, ketika persoalan tata ruang dibahas bersama Pansus TRAP, pemilik bangunan turut diajak untuk memahami aturan yang berlaku.
“Kami ikutkan pemilik untuk memahami aturan yang ada di Jatiluwih. Jadi kami tidak biarkan begitu selaku pemerintahan desa,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Tabanan, I Putu Hendra Manik Astawa, menegaskan penghentian aktivitas pembangunan dilakukan karena bangunan restoran dinilai melanggar ketentuan tata ruang. Konstruksi baja yang ditanam secara permanen dianggap tidak sesuai dengan ketentuan kawasan jalur hijau DTW Jatiluwih.
Tim gabungan yang melakukan penertiban melibatkan Satpol PP, Polres Tabanan, Kodim 1619, unsur Dinas Pekerjaan Umum (PU), pemerintah desa, Pecalang Desa Adat Gunung Sari, serta tokoh masyarakat.
Astawa menyebut sejumlah surat peringatan telah dilayangkan kepada pemilik sebelum tindakan penghentian dilakukan. Namun, peringatan tersebut dinilai tidak diindahkan.
“Bangunan ini sudah sangat melanggar karena kajian di tata ruang sudah tidak memungkinkan. Selain itu, bahan yang digunakan adalah baja dan ditanam permanen. Bangunan seperti ini tidak bisa ditoleransi lagi karena sudah membangun di jalur hijau,” tegas Astawa.
Menurutnya, pemerintah sebenarnya telah menawarkan alternatif agar pemilik menyesuaikan bangunan dengan konsep semipermanen. Bangunan satu lantai masih dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Ia menyebut opsi tersebut juga telah disampaikan kepada pemilik, tetapi pembangunan justru tetap menggunakan konstruksi baja.
Astawa menegaskan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dapat berujung pada konsekuensi hukum, baik pidana maupun perdata. Untuk penanganan pidana, kewenangannya berada di kepolisian.
“Ada sanksi pidana, itu ranahnya ada di kepolisian,” tegasnya.
Di tengah penghentian pembangunan tersebut, Subadra mengaku telah menggelontorkan dana hingga ratusan juta rupiah. Bahkan, ia menyebut tanah warisan keluarga terpaksa digadaikan untuk membiayai pembangunan restoran.
“Kami sampai gadai tanah untuk modalnya. Kami hanya minta keadilan,” katanya.
Ia juga keberatan atas penilaian bahwa bangunannya melanggar Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), termasuk persoalan rekomendasi Informasi Tata Ruang (ITR) dan rekomendasi desa adat.
Subadra beralasan konstruksi permanen dipilih karena lebih awet, sedangkan bangunan dua lantai dirancang agar pengunjung dapat menikmati panorama persawahan Jatiluwih.
Setelah aktivitas pembangunan dihentikan, ia mengaku harus menghentikan sementara seluruh kegiatan di bangunan tersebut. Ia menyebut restoran itu dipersiapkan sebagai sumber penghidupan keluarga.
“Restoran itu adalah nafkah saya untuk menghidupi keluarga saya,” pungkasnya.
Polemik ini memperlihatkan bahwa persoalan pembangunan di Jatiluwih bukan hanya menyangkut investasi dan kepentingan usaha, tetapi juga kepatuhan terhadap tata ruang serta aturan desa adat. Di kawasan yang memiliki nilai penting sebagai warisan budaya dunia tersebut, pemerintah dan masyarakat menghadapi tantangan menjaga keseimbangan antara pengembangan pariwisata dan kelestarian persawahan.
Kejelasan mengenai ruang lingkup rekomendasi moratorium Pansus TRAP serta penerapan aturan terhadap bangunan lain di kawasan Jatiluwih juga menjadi hal penting untuk menjawab tuntutan keadilan yang disampaikan pemilik restoran.[ka]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











