JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Satuan Reskrim Polres Jembrana membekuk I Putu Adi Guna alias Pak Adi (46) warga Baler Bale Agung Kecamatan Jembrana Bali menyamar sebagai anggota kepolisian.
Tersangka Adi ternyata merupakan anggota kepolisian aktif, namun dengan serangkaian kasus akhirnya diberi sanksi PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat), oleh instansi Polri.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita mengatakan, tersangka merupakan pecatan polisi dan terlibat berbagai kasus penipuan serta penebangan kayu ilegal.
Ia mengatakan, dalam aksinya Adi mengaku sebagai polisi aktif dan meminta uang kepada korban untuk mencabut berkas perkara. “Tersangka mengaku sebagai anggota Polri dan meminta uang pencabutan berkas perkara kepada korban,” kata AKP Yogie Rabu (3/3/2021).
Awalnya tersangka dimintai tolong oleh seseorang untuk menagih hutang kepada korban Moch Arifin warga Desa Kalibaru Kulon, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Dengan berpura-pura sebagai polisi, tersangka membohongi korban dengan mengatakan bahwa korban telah dilaporkan ke Polres Jembrana.
Saat itu korban mengaku bisa membantu mencabut laporan tersebut namun dengan biaya Rp 10 juta yang oleh korban baru diberikan Rp 3 juta.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan pidana paling lama empat tahun penjara.(mp)
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











