JAKARTA – Unit 3 Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja seberat 77 kilogram dari dua pelaku berinisial MS dan NR.
“Kami menangkap dua pelaku yang akan mengedarkan narkoba jenis ganja hasil dari pengembangan yang dilakukan oleh petugas,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Selasa (30/7/24).
Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan narkotika jenis ganja di sekitar Mall Sumarecon, Bekasi. “Berangkat dari informasi masyarakat, ada transaksi ganja di Bekasi. Tersangka MS berhasil ditangkap di Bekasi Kota sedangkan NR ditangkap di Tambun Selatan,” beber Gidion.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Prasetyo Nugroho, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan petugas terhadap aksi penyalahgunaan narkotika di kawasan Mall Sumarecon Bekasi. Petugas melakukan observasi dan menangkap MS di Jalan Boulevard Selatan depan Mall Sumarecon Bekasi Utara pada Kamis (25/7/24) sekitar pukul 22.30 WIB.
“Petugas menemukan barang bukti dua paket ganja seberat dua kilogram yang disimpan dalam motor pelaku,” kata Prasetyo.
Setelah interogasi, MS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari NR. MS juga mengaku baru pertama kali menjadi kurir dengan imbalan pengiriman sebesar Rp1 juta. Berdasarkan informasi ini, petugas melakukan pengembangan dan menangkap NR di rumahnya pada Jumat (26/7/24) dinihari sekitar pukul 04.30 WIB di Satria Mekar, Tambun Bekasi.
“Dilakukan penggeledahan dan petugas menemukan tiga unit koper berisi 75 paket ganja seberat 75 kilogram,” tambah Prasetyo.
NR mengaku mendapatkan barang tersebut dari pria berinisial CM yang saat ini masih belum tertangkap. Barang haram ini, katanya, akan dijual dengan harga Rp5 juta per kilogram. Sebelumnya, NR telah menerima paket narkoba di Terminal Bus Kalideres Jakarta Barat pada 10 Juli 2024, yang habis dijualnya dengan keuntungan Rp300 ribu per kilogram, sehingga total uang yang didapat Rp22.500.000.
Setelah habis, NR kembali menerima paket ganja seberat 75 kilogram di Terminal Kalideres pada 23 Juli 2024. Paket tersebut dibawa ke rumahnya di kawasan Tambun sebelum dijual kembali untuk menghasilkan uang. “Barang ini belum sempat dijual karena pelaku ini kami tangkap,” kata Prasetyo.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Keduanya diancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati,” pungkasnya..[*div-hms]